Masih Usia Remaja, Komplotan Pencuri Ini Sudah Gasak Belasan Motor

"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," pungkas Esafati.

M Nurhadi | Bangun Santoso
Rabu, 24 Juni 2020 | 11:25 WIB
Masih Usia Remaja, Komplotan Pencuri Ini Sudah Gasak Belasan Motor
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Komplotan pencuri sepeda motor yang melibatkan anak dibawah umur diamankan polisi di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Komplotan berjumlah tiga orang yang biasa mencuri kendaraan milik warga ini diamankan polisi Sektor Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Anggota komplotan tersebut yakni EH alias Andi (26) warga Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya HA alias Hendrik (19) warga yang berdomisili di divisi VII PT Adei Plantation Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut dan yang terakhir, seorang anak di bawah umur berinisial H, yang merupakan warga Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari komplotan ini, polisi mengamankan lima unit motor utuh dan puluhan barang bukti hasil pencurian lainnya yang diduga berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga:Para Nelayan Padang Pariaman Dapat Rumah Khusus Senilai Rp 4,6 Miliar

Salah satu barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warna hitam kombinasi oranye, TKP pencurian di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. Selanjutnya sepeda motor vega dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam keduanya tanpa plat motor. Sisanya sepeda motor Revo Fit dan KlX yang juga tanpa surat lengkap.

Tidak hanya sepeda motor tersebut, berbagai onderdil seperti velg KLX, knalpot, tangki, hingga bermacam-macam spare part sepeda motor diduga hasil aksi pencurian juga diamankan bersama pelaku.

Alat–alat kunci bengkel, kunci T dan perlengkapan elektronik seperti kipas angin, setrika, dompet, koper serta tiga unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskri Ipda Esafati Daeli, di depan awak media di Mapolsek Pangkalan Kuras menyebutkan, penangkapan komplotan ini dilakukan setelah sebelumnya ada empat laporan yang diterima polisi.

Melansir Riauonline.co.id ---jaringan Suara.com, pada Senin (22/6/2020) ada dua LP di Sorek Pangkalan Kuras, satu LP dari Pangkalan Lesung dan yang terakhir LP dari Bandar Petalangan.

Baca Juga:Menang Tipis atas Bilbao, Setien Akui Barcelona Kehilangan Ketajaman

"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," pungkas Esafati dalam keterangan persnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak