Masih Usia Remaja, Komplotan Pencuri Ini Sudah Gasak Belasan Motor

"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," pungkas Esafati.

M Nurhadi | Bangun Santoso
Rabu, 24 Juni 2020 | 11:25 WIB
Masih Usia Remaja, Komplotan Pencuri Ini Sudah Gasak Belasan Motor
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Komplotan pencuri sepeda motor yang melibatkan anak dibawah umur diamankan polisi di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Komplotan berjumlah tiga orang yang biasa mencuri kendaraan milik warga ini diamankan polisi Sektor Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Anggota komplotan tersebut yakni EH alias Andi (26) warga Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya HA alias Hendrik (19) warga yang berdomisili di divisi VII PT Adei Plantation Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut dan yang terakhir, seorang anak di bawah umur berinisial H, yang merupakan warga Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari komplotan ini, polisi mengamankan lima unit motor utuh dan puluhan barang bukti hasil pencurian lainnya yang diduga berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga:Para Nelayan Padang Pariaman Dapat Rumah Khusus Senilai Rp 4,6 Miliar

Salah satu barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warna hitam kombinasi oranye, TKP pencurian di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. Selanjutnya sepeda motor vega dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam keduanya tanpa plat motor. Sisanya sepeda motor Revo Fit dan KlX yang juga tanpa surat lengkap.

Tidak hanya sepeda motor tersebut, berbagai onderdil seperti velg KLX, knalpot, tangki, hingga bermacam-macam spare part sepeda motor diduga hasil aksi pencurian juga diamankan bersama pelaku.

Alat–alat kunci bengkel, kunci T dan perlengkapan elektronik seperti kipas angin, setrika, dompet, koper serta tiga unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskri Ipda Esafati Daeli, di depan awak media di Mapolsek Pangkalan Kuras menyebutkan, penangkapan komplotan ini dilakukan setelah sebelumnya ada empat laporan yang diterima polisi.

Melansir Riauonline.co.id ---jaringan Suara.com, pada Senin (22/6/2020) ada dua LP di Sorek Pangkalan Kuras, satu LP dari Pangkalan Lesung dan yang terakhir LP dari Bandar Petalangan.

Baca Juga:Menang Tipis atas Bilbao, Setien Akui Barcelona Kehilangan Ketajaman

"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," pungkas Esafati dalam keterangan persnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak