Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian untuk Megawati, 7 Akun Medsos Dilaporkan
"Fakta yang kami temukan, pelanggaran Undang-Undang ITE ini berisi ujaran kebencian fitnah, kemudian hasutan, dan juga hoaks," kata Eko.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 Juni 2020 | 14:43 WIB
Selanjutnya, kata Yuliyanto, saksi-saksi yang disebutkan oleh pelapor maupun saksi ahli berkaitan dengan peristiwa ini tentu akan diperiksa.
"Nanti kami periksa sesuai dengan tahapan yang ada, agar peristiwa ini terang dan tak ada permasalahan lagi," ujarnya.