Biaya tes yang tidak murah membuat persyaratan tersebut dikeluhkan banyak pihak. Sebagai gambaran, biaya rapid test dan PCR mandiri masing-masing rata-rata Rp300 ribu dan Rp2,5 juta sekali tes.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto lalu memberikan komentar untuk menanggapi ketentuan tersebut.
“Kami sadari kalau test PCR itu mahal. Dalam aturan SE itu makanya tidak kumulatif juga hanya dan atau tapi atau saja. Apabila di suatu tempat tidak ada PCR atau rapid test, maka bisa dilakukan surat kesehatan yang tentu saja terakreditasi,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip Suara.com dari Hops.id.
Baca Juga:Fahri Hamzah Keluhkan Harga Rapid Test Lebih Mahal dari Harga Tiket Pesawat