Jahat Banget, Keponakan Fitnah Pamannya Kena Corona hingga Dikucilkan Warga

"...Faktanya paman pelaku ini negatif (Corona) berdasarkan hasil swab."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Juni 2020 | 18:54 WIB
Jahat Banget, Keponakan Fitnah Pamannya Kena Corona hingga Dikucilkan Warga
Ilustrasi--Petugas medis menjemput pasien positif corona yang sebelumnya dijemput paksa oleh keluarga dari rumah sakit di Serang, Banten. (Foto: via Bantennews.co.id)

Akibat perbuatannya, JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke UURI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda denda paling banyak Rp 20 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak