Akibat perbuatannya, JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke UURI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancamannya penjara maksimal 3 tahun dan denda denda paling banyak Rp 20 juta.
Jahat Banget, Keponakan Fitnah Pamannya Kena Corona hingga Dikucilkan Warga
"...Faktanya paman pelaku ini negatif (Corona) berdasarkan hasil swab."
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 26 Juni 2020 | 18:54 WIB

BERITA TERKAIT
Wuhan Promosikan Pariwisatanya, Warganet di Twitter Malah Ngamuk Ingat Awal Mula Virus Corona
05 Desember 2022 | 17:00 WIB WIBREKOMENDASI
7 Pelatihan Soft Skill Penting untuk Karyawan
31 Januari 2025 | 13:39 WIB WIBTerkini