Bawa Jenazah Covid-19, Petugas Rumah Sakit Dikeroyok Sekelompok Orang

Sejumlah orang sempat menghadang kedatangan ambulans yang membawa jenazah HK.

Galih Priatmojo
Minggu, 28 Juni 2020 | 19:14 WIB
Bawa Jenazah Covid-19, Petugas Rumah Sakit Dikeroyok Sekelompok Orang
Ilustrasi suasana jalan di Ambon pada masa pandemi Covid-19. (ANTARA/Daniel Leonard)

SuaraJogja.id - Kejadian tak terduga menimpa petugas RSUD dr M. Haulussy, Ambon. Sejumlah orang melakukan aksi pengeroyokan lalu mengambil paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan penanganan virus COVID-19.

Pascainsiden tersebut Polresta Pulau Ambon menangkap sebanyak 8 orang. Dari hasil pemeriksaan, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Leo SN Simatupang, Minggu (28/6/2020).

Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita.

Baca Juga:Tingkat Kemiskinan di Jogja Diperkirakan Meningkat Akibat Wabah COVID-19

Menurut kapolresta, tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Untuk diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth menggunakan protokol kesehatan covid-19, tiba-tiba dicegah sekelompok orang.

Itu terjadi saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6/2020) lalu.

Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada pukul 08.00 WIT.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Baca Juga:Wakil Ketua DPC PDI Jogja: Pembakaran Bendera PDIP Mencoreng Demokrasi

Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.

Sementara itu, pemakaman jenazah HK yang sempat tertunda akhirnya bisa dilaksanakan. Setelah tim gugus tugas berkoordinasi dengan keluarga almarhum, pemakaman jenazah dilaksanakan Jumat malam di TPU Wara Kuning, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak