"Dari keluarga memang menolak. Sampai saat ini pun, kami masih berharap yang sama, kasus itu tetap harus dilanjutkan," kata Yuanita.
Ia juga mengatakan, petuga kepolisian telah mengantongi keterangan dari korban dan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
"Saya sudah ceritakan semua ke anggota polisi. Saat ini, P sebenarnya sudah lulus dari bangku SMP. Tapi, dirinya tetap berada di sini terlebih dahulu. Hidup bersama neneknya. Saya sendiri masih ikut mengawasinya," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pelaporan kasus pemaksaan persetubuhan di Gantiwarno tersebut.
Baca Juga:Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur Pantai Kukup, Kulit Serasa Terbakar
"Sudah proses sidik kasusnya," ujarnya.