Bukan Keluarga, 8 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Cuma Tetangga

Dari delapan ini nanti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada tersangka lainnya, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 30 Juni 2020 | 16:48 WIB
Bukan Keluarga, 8 Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Cuma Tetangga
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Drs. Leo SN Simatupang menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penghadangan dan pengambilan paksa satu jenazah yang akan dimakamkan tim gustu menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Para tersangka ini terancam tujuh tahun penjara. (27/6). [Antara/Daniel Leonard]

SuaraJogja.id - Polisi telah mengungkap kasus pengambilan paksa jenazah pasien Corona (Covid-19) dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) lalu.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI tersangka laki-laki, dan NI dan YN, tersangka perempuan.

“Sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki, saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka, tinggal kita pastikan apakah mereka kita tahan atau tidak,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang seperti dikutip Suara.com dari Terasmaluku.com, Selasa (30/6/2020).

Leo mengatakan jajaran Polresta Ambon sejak Jumat (26/6/2020) pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa pengambilan paksa jenazah HK, pasien Covid-19.

Baca Juga:Ikut Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, Dua Wanita Jadi Tersangka

Menurut Leo delapan tersangka tersebut ternyata bukan keluarga dekat almarhum. Mereka hanya tetangga dan warga yang ikut-ikutan mengambil paksa jenazah.

Leo mengatakan, delapa orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghasut, memaksa mengeluarkan jenazah dari dalam mobil ambulance dan menggotong jenazah hingga ke rumah duka.

“Dari delapan ini nanti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2020) ratusan warga menghadang iring-iringan mobil yang membawa jenazah HK ke TPU Hunuht, khusus pemakaman positif covid-19. Warga marah karena jenazah HK yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Jumat pagi itu dimakamkan di TPU khusus covid-19. Warga yakin HK meninggal karena penyakit kanker yang dideritanya bukan covid-19.

Warga kemudian memaksa mengambil jenazah HK dengan membuka pintu belakang mobil ambulance. Setelah itu warga beramai-ramai membawa jenazah ke rumah duka yang tak jauh dari Jalan Jenderal Sudirman. Warga juga membuang peti jenazah di jalan raya.

Baca Juga:Jokowi Larang Warga Jemput Paksa Pasien COVID-19

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Maluku Kasrul Selang, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, Dandim 1504/Ambon, Kolonel Kav Cecep Tendi Sutandi mendatangi lokasi untuk negosiasi dengan keluarga almarhum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini