Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, 3 Tersangka Cuma Kena Wajib Lapor

"Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Juli 2020 | 11:49 WIB
Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, 3 Tersangka Cuma Kena Wajib Lapor
Ilutrasi--kasus ambil paksa jenazah Corona. (Foto: Istimewa)

Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr M Haulussy Ambon pada pukul 08:00 WIT.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.

Baca Juga:Jenazah Corona di RSUD Medan Dibawa Kabur, Keluarga Kini Dicari-cari Polisi

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak