SuaraJogja.id - Persidangan kasus susur sungai Sempor kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (13/7/2020). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli tersebut menghadirkan perwakilan dari Basarnas DIY.
Kepala Sub Seksi Operasi Basarnas DIY Asnawi Suroso, menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang. Ditemui Suarajogja.id usai persidangan, dirinya membeberkan sejumlah fakta yang seharusnya bisa dihindari hingga tak menyebabkan korban.
"Pertama memang alat keselamatan kami rasa tidak standar. Setidaknya dalam kegiatan susur sungai apalagi dengan kondisi cuaca yang buruk minimal ada alat apung seperti jaket pelampung," ungkap Asnawi.
Tak hanya alat keselamatan, metode susur sungai perlu dilakukan survei sebelum peserta masuk ke dalam air.
Baca Juga:Sidang Kasus Turi, Saksi Sebut Susur Sungai Tak Penuhi Standar Keselamatan
"Pengecekan lokasi ini juga penting. Jadi bisa mengantisipasi kejadian dan meminimalisasi resiko yang terjadi sewaktu-waktu. Selain itu metode dalam melakukan susur sungai seharusnya dibuat bergilir," katanya.
Ia menerangkan, memasukkan peserta ke dalam sungai secara bersamaan memiliki potensi yang cukup berbahaya. Selain itu, perlu ada orang yang memantau peserta ketika masuk ke dalam sungai dan setelah keluar dari bibir sungai.
"Jadi tidak hanya serta merta peserta diterjunkan ke dalam sungai dengan bersamaan. Dibuat bergilir dan dipantau di tiap pos itu bisa menekan resiko terjadinya peristiwa hanyut," jelas Asnawi.
Kendati demikian, pihaknya hanya bisa mengingatkan kepada masyarakat yang akan menggelar kegiatan serupa. Ia menekankan bahwa prosedur keselamatan adalah yang utama saat beraktivitas di dalam air.
"Harapannya hal ini menjadi perhatian kami dan juga masyarakat. Tidak hanya saat cuaca hujan, potensi kecelakaan air di tengah musim kemarau bisa terjadi. Sehingga keselamatan adalah yang harus disiapkan secara matang oleh penyelenggara," tambah dia.
Baca Juga:Hampir 5 Bulan Pascatragedi Susur Sungai, Siswa SMPN 1 Turi Masih Trauma
Dalam sidang kasus susur sungai, agenda masih memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya sidang kembali dilakukan pada Kamis (16/7/2020).
- 1
- 2