SuaraJogja.id - Sambil terbata-bata, siswi SMPN 1 Turi, Fazria Azahra (14) berusaha mengingat kembali peristiwa nahas susur Sungai Sempor di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020).
Siswi kelas 8 yang segera naik ke kelas 9 tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus hanyutnya 10 siswi SMPN 1 Turi di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (2/7/2020).
Ditemani kakak perempuannya, Fazria menjawab tiap pertanyaan yang dilontarkan Hakim Ketua, Anas Mustakim. Selain itu, ketiga terdakwa yakni IYA (36), RY (38) serta DDS (58) juga hadir untuk mendengarkan keterangan dari saksi.
"Untuk apa saksi (Fazria) didatangkan ke dalam ruang sidang ini?" tanya Anas Mustakim kepada Fazria saat membuka sidang.
Baca Juga:Kocak! Dianggap Masuk Angin, Wafer Astor Ini Bisa Diikat Kayak Tali Pramuka
Tak lama, siswi yang juga merupakan dewan penggalang dalam kegiatan Pramuka tersebut menjawab pertanyaan hakim ketua.
"Memberi kesaksian soal susur sungai Sempor," singkat Fazria.
Saksi menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan hakim, hingga tiba pada pertanyaan hakim perihal lokasi kegiatan kepramukaan tragis beberapa saat lalu tersebut.
Fazria menjelaskan, ia bersama dewan penggalang lainnya tak mengetahui secara pasti lokasi kegiatan Pramuka yang dilaksanakan pada Jumat (21/2/2020) lalu.
"Pada Kamis, di dalam grup WhatsApp kegiatan Pramuka tetap diadakan seperti biasa. Namun lokasinya dimana kami belum mendapat pemberitahuan lagi," tutur Fazria.
Baca Juga:Terungkap di Sidang Tragedi Susur Sungai, Ortu Korban Alami Trauma Berat
Pemberitahuan lokasi kegiatan Pramuka dia dapatkan menjelang pergantian hari yang memberitahukan bahwa kegiatan berlokasi di sungai Sempor, Turi. Informasi ini lantas dibagikan kepada anggota dan siswa siswi SMPN Turi.