SuaraJogja.id - Berkas tersangka perkara laka air susur Sungai Sempor sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sleman (Kajari Sleman), Jumat (6/3/2020).
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah menjelaskan, dalam pekan ini jajaran Polres Sleman sudah melakukan Tahap 1 atau berkas perkara dikirim ke kejaksaan. Polres Sleman juga sudah melakukan ekspos dengan pihak kejaksaan.
"Nanti jaksa akan meneliti. Kalau ada petunjuk baru, akan kami penuhi. Kalau tidak, maka akan dianggap P21 [lengkap]," kata dia di Mapolres Sleman, Jumat.
Kala ditanya wartawan perihal apakah status tersangka menyeret pula Kepala Sekolah, Rizky menegaskan bahwa Polres Sleman murni memeriksa berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
Baca Juga:SBY Bertemu Ketum Golkar Obrolkan Omnibus Law
"Sementara belum ada yang mengarah ke situ dan kami masih menetapkan tiga tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Surya Irawan menjelaskan, berkas perkara Susur Sungai Sempor baru saja masuk dan berkas tersebut sedang diteliti Tim Jaksa Peneliti.
"Untuk meneliti kelengkapan formal dan materiilnya," ungkapnya.
Sebanyak 10 siswi SMP N 1 Turi, Sleman meninggal dalam kegiatan susur Sungai Sempor saat cuaca buruk, Jumat (21/2/2020). Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, dari pemeriksaan, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka: IYA, DDS (58), dan R (58).
IYA merupakan guru olahraga SMP N 1 Turi yang meninggalkan para siswa usai mengatar mereka turun ke sungai. Sementara itu, R merupakan Ketua Gugus Depan di SMP N 1 Turi. Saat proses susur sungai berlangsung, tersangka berada di sekolah. Tersangka lainnya, DDS, tidak ikut masuk ke dalam sungai, melainkan hanya menunggu di garis finis. Tersangka merupakan pembina dari luar SMP N 1 Turi.
Baca Juga:PSK Tewas Bersimbah Darah di Hotel Sleman, Pelaku Terekam CCTV
Kontributor : Uli Febriarni