SuaraJogja.id - Polres Sleman menangani perkara laka air susur Sungai Sempor dan mendapati tekanan dari sejumlah pihak. Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan, pemeriksaan perkara susur sungai menambah sejumlah saksi. Dari yang sebelumnya 34 orang, kini jumlah saksi menjadi 36.
"Saksi bertambah dua orang, dari ahli SAR dan Kwartir Nasional. Kami sebetulnya juga dapat tekanan dari beberapa pihak, salah satunya agar menambahkan kepala sekolah sebagai tersangka," kata dia, kala ditemui SuaraJogja.id di lokasi aksi #GagalkanOmnibusLaw di pertigaan Gejayan-Colombo, Senin (9/3/2020).
Namun demikian Rizky menuturkan, pihaknya mengaku bekerja sesuai fakta dan pemeriksaan, dan proses masih berjalan sesuai prosedur, sehingga aparat juga tidak bisa asal dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka, atau asal memenjarakan.
"Kalau administrasi silakan. Namun itu bukan ranah kami [kepolisian] ya," ungkapnya.
Baca Juga:Dipercaya Bisa Tangkal Corona, Harga Jamu Naik Drastis
Ia menambahkan, berkas tersangka perkara laka air susur Sungai Sempor masuk ke Kejaksaan Negeri Sleman pekan ini. Tahapan berikutnya, jaksa akan menelitinya.
"Kalau ada petunjuk baru, akan kami penuhi. Kalau tidak, maka akan dianggap P21 [lengkap]," kata dia.
Sebelumnya, Kajari Sleman Bambang Surya Irawan menjelaskan, berkas perkara Susur Sungai Sempor baru saja masuk dan sedang diteliti Tim Jaksa Peneliti.
"Untuk meneliti kelengkapan formal dan materiilnya," ungkapnya, kemarin.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:2 WNI di Singapura Terinfeksi Virus Corona, Ini Identitasnya