Terungkap di Sidang Tragedi Susur Sungai, Ortu Korban Alami Trauma Berat

Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juni 2020 | 19:10 WIB
Terungkap di Sidang Tragedi Susur Sungai, Ortu Korban Alami Trauma Berat
Saksi sekaligus orang tua tragedi susur sungai Sempor mengikuti persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/6/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dengan suara parau Muhammad Dedi Sukmana terlihat terbata-bata ketika mulai menceritakan insiden nahas susur Sungai Sempor yang terjadi di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Jumat (21/2/2020) di hadapan majelis hakim. Sesekali, tangan kanan ayah dari Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah (14) ini menyeka air matanya yang tak terbendung.

Mengingat lagi peristiwa saat putri keduanya terseret arus deras  tragedi tersebut, seperti kembali membuka luka lama yang berangsur-angsur mulai tertutup. 

Pria 48 tahun ini merupakan salah seorang saksi dalam lanjutan sidang kasus tragedi susur sungai Sempor pada Februari lalu. Selain Dedi sebagai orang tua almarhum, Suprapto (49), Hendrik Heris Suryanta (43) juga menjadi saksi yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (22/6/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anas Mustakim ini juga menghadirkan terdakwa IYA, DDS dan R. Dalam nomor perkara 242-244/Pid.B/2020/Pn.Smn disebutkan ketiga terdakwa masuk dalam jenis perkara menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Baca Juga:Bek PSS Sleman Arthur Irawan Tak Sabar Kembali Berlaga di Liga 1

"Apakah para saksi kenal atau dekat kepada para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan saat ini?," tanya hakim Anas Mustakim memulai sidang kasus tersebut.

Ketiga saksi menjawab, selama ini tak sempat bertemu bahkan tidak saling mengenal antara para terdakwa yang dihadirkan. Hakim ketua juga meminta para saksi mengucapkan kalimat kesediaan untuk memberikan keterangan tanpa mengurangi dan melebihkan.

Dedi menjadi saksi terakhir yang dicecar sejumlah pertanyaan baik dari majelis hakim, kuasa hukum terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah kesaksian disampaikan oleh pria yang sebelumnya berprofesi sebagai marketing oli pelumas kendaraan ini.

"Sebelum kejadian susur sungai pada Jumat (21/2/2020) sore, saya sempat berbincang dengan anak saya pagi hari. Ketika dia menggunakan sepatu, anak saya mendapat pesan bahwa hari itu ekstrakulikuler kepramukaan dilakukan susur sungai," kata Dedi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dedi melanjutkan, perbincangan dengan putri keduanya saat itu membuat dia terkejut. Pasalnya situasi cuaca pada akhir Februari 2020 masih turun hujan, mengapa kegiatannya berada di sekitar sungai.

Baca Juga:Sulut Emosi Saat Melintas, Driver Ojol di Sleman Dianiaya Satu Keluarga

"Sebelumnya dia minta dijemput pukul 16.30 wib. Saya kaget mengapa sore sekali, dia menjawab bahwa kegiatan kepramukaan hari itu adalah susur sungai. Namun karena memang sudah kegiatan rutin dan wajib, saya ingatkan untuk hati-hati," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak