Terungkap di Sidang Tragedi Susur Sungai, Ortu Korban Alami Trauma Berat

Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juni 2020 | 19:10 WIB
Terungkap di Sidang Tragedi Susur Sungai, Ortu Korban Alami Trauma Berat
Saksi sekaligus orang tua tragedi susur sungai Sempor mengikuti persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/6/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Hampir 25 menit Dedi memberikan keterangan kepada para majelis hakim. Usai sidang, Dedi yang ditemui wartawan mengatakan jika dirinya sudah ikhlas dengan kepergian putri keduanya.

"Saya sudah ikhlas dengan kematian putri saya. Ini sebagai pembelajaran saja untuk sekolah yang akan melaksanakan kegiatan di sungai ketika cuaca hujan seperti Februari lalu," jelas dia.

Meski sudah mengikhlaskan, ayah dua anak ini mengaku mengalami trauma. Apalagi saat mengendarai motor dan berpapasan dengan siswa yang mengenakan seragam pramuka.

"Masih ada rasa trauma ketika melihat anak dengan pakaian pramuka. Ketika saya menemukan anak saya saat itu sudah dalam keadaan meninggal dengan pakaian pramuka yang masih dia kenakan," katanya.

Baca Juga:Bek PSS Sleman Arthur Irawan Tak Sabar Kembali Berlaga di Liga 1

Bahkan saat mengendarai motor dan melintasi sungai, rasa trauma itu muncul. Dia mengaku tidak fokus dan memilih menepinterlebih dahulu.

"Akhirnya dua bulan setelah pemakaman Anisa, saya memilih keluar dari pekerjaan saya. Karena setiap Sabtu saya harus berangkat ke Semarang untuk mengirim barang. Daripada saya celaka di jalan raya karena kerap teringat dengan anak, saya memutuskan resign," katanya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Terdakwa IYA, Oktryan Mike membeberkan bahwa hari ini hanya sebatas pemriksaan saksi.

"Pada dasarnya sidang saat ini adalah pemeriksaan saksi ya. Tiga orang berasal dari orang tua almarhum. Secara umum kesaksian yang diberikan oleh saksi adalah pra dan pasca kejadian itu intinya," kata Oktryan kepada wartawan.

Ia melanjutkan hal lain saksi-saksi mengetahui bahwa kegiatan ekstrakulikuler ini adalah kegiatan wajib. Artinya seluruh siswa yang sudah diklasifikasikan kelas 7 dan 8 itu mengikuti Pramuka.

Baca Juga:Sulut Emosi Saat Melintas, Driver Ojol di Sleman Dianiaya Satu Keluarga

Sidang Pemeriksaan Saksi sudah usai. Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (25/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak