Tak Dinafkahi Suami, Penjual Bawang Keliling Tertangkap Mencuri Lagi

Wanita tersebut sebelumnya juga ditahan di Sleman karena kasus penganiayaan. Kemudian, dari kasus yang kedua ia dihukum 7 bulan karena mencuri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 14 Juli 2020 | 11:50 WIB
Tak Dinafkahi Suami, Penjual Bawang Keliling Tertangkap Mencuri Lagi
WTR (47) dihadirkan di Mapolsek Piyungan, Selasa (14/7/2020), dalam rilis kasus pencurian emas. - (SuaraJogja.id/Julianto)

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Kasus pencurian yang menjerat MRT memang bukan yang pertama karena wanita tersebut sebelumnya juga ditahan di Sleman karena kasus penganiayaan. Kemudian, dari kasus yang kedua ia dihukum 7 bulan karena mencuri laptop. Modus pencuriannya hampir sama, berdagang keliling menggunakan keronjot.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:WHO: Pandemi Covid-19 Akan Semakin Memburuk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak