Tak Dinafkahi Suami, Penjual Bawang Keliling Tertangkap Mencuri Lagi

Wanita tersebut sebelumnya juga ditahan di Sleman karena kasus penganiayaan. Kemudian, dari kasus yang kedua ia dihukum 7 bulan karena mencuri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 14 Juli 2020 | 11:50 WIB
Tak Dinafkahi Suami, Penjual Bawang Keliling Tertangkap Mencuri Lagi
WTR (47) dihadirkan di Mapolsek Piyungan, Selasa (14/7/2020), dalam rilis kasus pencurian emas. - (SuaraJogja.id/Julianto)

Kapolsek Piyungan Kompol Suraji mengakui, beberapa minggu terakhir warga Piyungan memang resah dengan adanya aksi pencurian di siang hari sekitar pukul 09.00 pagi hingga 11.00 WIB. Dari TKP pertama di Padukuhan Rejosari, korban tidak melapor, dan baru di lokasi kedua korban melapor.

Kebetulan di hari yang sama dengan pencurian di lokasi kedua, ada peristiwa mencurigakan dengan modus mirip di daerah Prambanan. Pihaknya langsung mendatangi wilayah Prambanan dan mendapatkan ciri-ciri yang identik dengan pelaku di Rejosari.

"Terus kami simpulkan pelaku pencurian itu adalah WTR. Kebetulan WTR itu residivis kasus yang sama di Piyungan tahun lalu. WTR baru saja lepas dari penjara akhir Agustus tahun lalu dengan kasus yang sama," terangnya.

Usai mengantongi identitas pelaku, polisi lantas memburu pelaku di kediamannya di Ngepet. Polisi berhasil meringkusnya selang sehari setelah peristiwa pencurian kedua di Rejosari. Pelaku lalu langsung dibawa ke Mapolsek Piyungan bersama barang bukti sepeda motor matik dan tas tempat uang.

Baca Juga:WHO: Pandemi Covid-19 Akan Semakin Memburuk

Sementara untuk emasnya, polisi harus mengambilnya di tempat peleburan emas karena emas tersebut sudah dijual ke peleburan emas oleh tersangka seharga Rp3 juta. Namun demikian, pembeli emas tersebut tidak diamankan ke Mapolsek dan statusnya hanya sebagai saksi.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Kasus pencurian yang menjerat MRT memang bukan yang pertama karena wanita tersebut sebelumnya juga ditahan di Sleman karena kasus penganiayaan. Kemudian, dari kasus yang kedua ia dihukum 7 bulan karena mencuri laptop. Modus pencuriannya hampir sama, berdagang keliling menggunakan keronjot.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Harga Emas Antam Dibanderol Rp 938.000 per Gram

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak