"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Kasus pencurian yang menjerat MRT memang bukan yang pertama karena wanita tersebut sebelumnya juga ditahan di Sleman karena kasus penganiayaan. Kemudian, dari kasus yang kedua ia dihukum 7 bulan karena mencuri laptop. Modus pencuriannya hampir sama, berdagang keliling menggunakan keronjot.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:WHO: Pandemi Covid-19 Akan Semakin Memburuk