Sementara itu, tarif parkir tepi jalan umum di kawasan 2 dan 3 tetap sama, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif.
Di sisi lain, terkait penerapan parkir elektronik sesuai amanah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menjadi perda induk, Aziz mengatakan, itu belum bisa dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum siap.
“Diskusi mengenai hal itu tetap kami lakukan dan melihat penerapan di daerah lain sehingga kami sudah memiliki gambaran tentang parkir elektronik. Tinggal kesiapan sarana dan prasarananya,” tuturnya.
Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno mengatakan, sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli.
Baca Juga:"Ribut" Soal Penanggung Tarif Parkir Ojol, Begini Kata Grab & Gojek
“Apabila ada bus pariwisata yang datang, meski belum terlalu banyak, kami sudah menerapkan tarif baru, yaitu Rp30.000 dari semula Rp20.000 untuk dia jam pertama. Tarif berlaku progresif dengan kenaikan Rp10.000 untuk satu jam berikutnya,” jelas Hanarno.