Aturan Baru, Tarif Parkir Jogja di Kawasan Premium Naik

Aziz memastikan, kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 19 Juli 2020 | 15:46 WIB
Aturan Baru, Tarif Parkir Jogja di Kawasan Premium Naik
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Jogja, yang menjadi sarana pendukung layanan pariwisata di kawasan Malioboro Yogyakarta - (ANTARA/Eka AR)

SuaraJogja.id - Peraturan mengenai tarif parkir baru untuk kawasan premiuum atau kawasan satu telah resmi diberlakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kini, tarif parkir naik menjadi Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor, baik di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.

“Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tersebut hanya berlaku di kawasan satu atau premium saja, sedangkan di kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Minggu (19/7/2020).

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori, yaitu Kawasan 1, 2, dan 3, dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.

Kawasan 1 atau premium adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata serta kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Baca Juga:"Ribut" Soal Penanggung Tarif Parkir Ojol, Begini Kata Grab & Gojek

Ruas jalan yang masuk kategori ini di antaranya Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo, atau yang dulu dikenal dengan nama Jalan Mangkubumi. Sementara, tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium adalah seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemkot Jogja.

Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil dan Rp1.500 untuk sepeda motor.

Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir tersebut perlu ditetapkan karena tarif parkir yang sebelumnya sudah berlaku cukup lama dan disesuaikan dengan dinamika di lapangan.

“Pemetaan ruas jalan maupun wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan 1, 2, atau 3 juga dilakukan secara hati-hati disesuaikan kondisi di lapangan,” katanya, dilansir ANTARA.

Ia pun memastikan, kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat.

Baca Juga:Mendadak Lahirkan Bayi Sambil Berdiri, Video Susan di Tempat Parkir Viral

“Sosialisasi terus kami lakukan, hingga ke juru parkir. Hanya saja, kondisi parkir pada saat ini belum sepenuhnya pulih karena masih terdampak pandemi COVID-19,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini