SuaraJogja.id - Polisi meringkus seorang pria bernama Adi Dola (32) karena tega membunuh Ani Santia (28), adik kandungnya secara keji.
Korban tewas mengenaskan setelah dipukul berkali-kali dengan menggunakan balok kayu hingga kepala bagian depan hancur.
Kasus pembunuhan sadis sang kakak terhadap adik kandung itu terjadi di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dikutip Suara.com dari Batamnews.co.id pada Senin (20/7/2020), motif Adi membunuh adiknya itu karena merasa malu dengan ulah korban yang mengalami gangguan jiwa dam karena sering meresahkan masyarakat.
Baca Juga:Gadis Aulia Dibunuh, Dibuang ke Toren oleh Ayah Tiri yang Lagi Mabuk Miras
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan tersangka terancam UU KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ike mengatakan, saat itu Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB, Sarah (adik ipar pelaku) mendatangi tersangka dan menyuruh agar segera pulang ke rumah.
Ani dikabarkan sedang kambuh dan marah-marah, bahkan ingin memukul ibu mertua tersangka.
Sumiati (istri Adi Dola) menyambangi Adi ke tempatnya bekerja. Ia meminta suaminya agar segera pulang mengurus sang adik yang sakit jiwanya sedang kambuh.
Adi kemudian pulang dan mengunci pintu dari dalam. Ia mendatangi Ani yang sedang tidur-tiduran di dalam kamar.
Baca Juga:Miris! Gegara Duit Rp 1 Juta, Anak Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas
Adi kemudian mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat adiknya itu. Akan tetapi, Ani Santia mengamuk dan berontak. Adi pun tesulut emosi.
Adi kemudian kalap dan langsung menginjak kepala wanita itu sebanyak 8 kali. Ani pun semaput dan setengah sadar.
Masih dalam keadaan emosi, ia keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah.
Ia kemudian memukul kepala Ani Santia sebanyak 10 kali, bahkan hingga batok kepala adiknya itu pecah dan bersimbah darah. Usai Adiknya itu tidak bergerak lagi dengan darah berceran.
Adi kemudian sempat mandi dan ganti pakaian sebelum pergi menuju rumah Ketua RW.
Sekira pukul 12.30 WIB, ia mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Keranai. Adi memberitahukan jika ia telah membunuh adik kandungnya sendiri.
Mendapat aduan tersangka, Keranai langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala. Selanjutnya, Kades melaporkan kepada pihak Polsek Pulau Laut.
Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Laut untuk diinterogasi.
"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike.
Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka. Ia merasa malu, korban sering buat masalah dan meresahkan masyarakat.
Apalagi diketahui sehari sebelumnya, korban sempat lari keliling pelabuhan di Pulau Laut sambil telanjang, dan melompat ke laut. Saat itu Ani Santia diselamatkan warga.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah tiba di Ranai, Kabupaten Natuna menggunakan KM Sabuk Nusantara 83, dan ditahan di sel Mapolres Natuna.
Sementara jenazah korban, Ani Santia dikebumikan di Kampung Mahligai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.