4 Kali Mediasi, PT Kharisma Eksport dan Karyawan Akhirnya Capai Kesepakatan

Jika janji tidak ditepati, pihak perusahaan dapat dikenakan hukum perdata.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Juli 2020 | 15:21 WIB
4 Kali Mediasi, PT Kharisma Eksport dan Karyawan Akhirnya Capai Kesepakatan
Aksi unjuk rasa buruh PT Kharisma Eksport di halaman Kantor Disnakertrans Bantul, Selasa (21/7/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Karyawan PT Kharisma Eksport akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah mediasi dengan pihak perusahaan mencapai kesepakatan. Disnakertrans Bantul menjadi mediator dalam perundiangan yang sudah dilaksanakan sebanyak empat kali tersebut.

"Dari proses mediasi keempat ini, tiga tuntutan yang diminta oleh para karyawan akhirnya hari ini sudah terjadi kesepakatan," ujar Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti kepada awak media di kantornya, Selasa (21/7/2020).

Perempuan yang akrab disapa Tirul itu menyampaikan bahwa salah satu dari tiga tuntutan yang sudah disepakati adalah terkait dengan gaji yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Pembayaran itu akan dilakukan dalam durasi waktu dua setengah bulan, dengan komposisi pembayaran 40 persen, 50 persen, dan 10 persen.

Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarakan sebanyak dua kali. Pembayaran itu bakal dilakukan dengan komposisi 50 persen, 50 persen pada 30 Oktober dan 30 Desember mendatang.

Baca Juga:Terapis hingga Pemandu Karaoke Ngebet Beroperasi, Asphija: Mohon Sabar Dulu

"Hasil kesepakatan tadi sekarang sedang dibuatkan perjanjian bersama. Apa yang disepakati bersama hari ini akan dituangkan dalam perjanjian bersama, yang itu nanti dicatatkan pengadilan hubungan industrial kekuatannya sama dengan putusan hakim," ungkapnya.

Dijelaskan Tirul, pihaknya masih akan mengundang kedua pihak untuk melanjutkan proses mediasi terkait dengan karyawan yang masih meminta kejelasan rencana perusahaan merumahkan mereka. Berbagai kejelasan yang diminta yakni terkait dengan sampai kapan mereka dirumahkan dan berapa gaji yang akan diterima selama mereka dirumahkan.

Tirul menuturkan, jika nantinya perusahaan melakukan ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat, Pengadilan Negeri bagian industrial Kabupaten Bantul akan langsung melakukan eksekusi. Artinya, jika memang tidak ditepati, pihak perusahaan dapat dikenakan hukum perdata.

"Saat ini total ada sebanyak 52 orang yang termasuk dalam gelombang pertama. Dikabarkan nanti akan masuk ke gelombang kedua dengan 170-an orang yang menuntut hak-hak mereka," ucapnya.

Ditemui seusai mediasi dengan pihak karyawan, Komisaris PT Kharisma Eksport Prisma Wardana Sasmita menuturkan, perusahaan sejak awal sudah berkomitmen untuk menyelesaikan dengan baik persoalan yang ada, terlebih lagi dengan adanya kesepakatan ini, yang tentunya bakal ditepati sesuai apa yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga:Demo Anies, Terapis Pijat hingga Pekerja Diskotek Geruduk Balai Kota

"Tapi kan memang kondisi perusahaan yang sedang goyah. Kita sendiri juga tahu perekonomian nasional juga goyah dengan adanya pandemi ini. Jadi semua juga mengalami bukan cuma kita," kata Prisma.

Terkait dengan mediasi yang bakal dilakukan lagi minggu depan, pihaknya mengaku sudah terbilang siap. Ia menegaskan, pada intinya perusahaan juga tetap akan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kooperatif.

"Minggu depan sudah dipersiapkan, itu mengenai masalah pekerjaan saja. Insyaallah enggak ada masalah. Intinya kita juga punya etikat baik untuk menyelesaikannya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT Kharisma Eksport Agustyawan mengatakan, mediasi pada hari ini menghasilkan keputusan kesepakatan terkait dengan pembayaran penunggakan gaji. Diketahui sebelumnya selama tiga bulan terakhir gaji para karyawan hanya dibayarkan sebesar Rp100.000 setiap minggunya.

"Pembayaran tunggakan gaji sudah ada kesepakatan. Minggu depan pertemuan kembali masalah yang dirumahkan karena memang saat ini kami statusnya masih dirumahkan," tandas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak