"Ada sampai ke wilayah Temanggung dan juga Sukoharjo. Jadi, dia menggadaikan dengan jumlah yang berbeda-beda, ada yang Rp20, 30, sampai 50 juta," ungkapnya.
HS sendiri merupakan pekerja yang sempat mengurus rentalan mobil yang ada di Yogyakarta. Setelah keluar, dirinya melancarkan aksi penipuan dan penggelapan itu selama hampir tiga bulan.
"Jadi, dia melakukan ini dengan motif ekonomi, uang hasil gadai untuk menyewa mobil lainnya dan kebutuhan sehari-hari. Dia kabur ke pondok pesantren sendiri untuk menenangkan hatinya karena tindakan yang dia perbuat selama ini," katanya.
Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga:Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Corona Ini Malah Jualan Sabu
"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama lima tahun," ungkap Sugiyarto.