SuaraJogja.id - Nasib apes dialami HS (40), warga asal Bantul, DI Yogyakarta. Pelaku penipuan yang sedang dalam pelariannya di sebuah pondok pesantren wilayah Candi, Jawa Tengah ini diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Bulaksumur.
Kapolsek Bulaksumur Kompol Sugiyarto membeberkan bahwa HS merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Peristiwa sendiri terjadi pada 15 Mei lalu.
"Pelaku ini menyewa mobil rentalan yang ada di wilayah Gang Argulo, Santren, Caturtungal, Depok, Sleman. Jatuh tempo peminjaman mobil sendiri pada tanggal 19 Juni. Namun, HS tak kunjung mengembalikan. Korban bernama Ony Agust Dhemiswara merasa curiga dan akhirnya melaporkan kepada polisi pada 20 Juni dengan dugaan penipuan dan penggelapan," terang Sugiyarto saat konferensi pers di Mapolsek Bulaksumur, Jumat (24/7/2020).
Ia menjelaskan, dalam laporan yang diterima korban, polisi langsung melakukan pengejaran. Pelaku juga sebenarnya dicari sejumlah pemilik rental mobil yang ada di wilayah DI Yogyakarta dengan kasus serupa.
Baca Juga:Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Corona Ini Malah Jualan Sabu
"Laporan yang kami terima memang hanya satu korban. Jadi, pelaku menyewa tapi tanpa sepengetahuan pemilik, mobil tersebut dia gadaikan. Pelaku akhirnya kami ringkus pada 25 Juni lalu di sebuah Ponpes daerah Candi [Jawa Tengah]," jelas Sugiyarto.
Penangkapan HS, lanjut Sugiyarto, juga dibantu warga. Bahkan sempat terjadi drama saling kejar hingga pelaku masuk ke sungai.
"Dalam pengejaran pelaku, dia [HS] mencoba kabur. Kami dibantu warga sekitar, dan pelaku sempat berlari ke dalam hutan hingga masuk ke sungai. Namun akhirnya berhasil kami ringkus dan kami gelandang ke Mapolsek Bulaksumur," terang dia.
Dari keterangan pelaku, terdapat 16 mobil yang dia gadaikan. Namun, Polsek Bulaksumur hanya menemukan empat mobil.
"Pelaku ini kerap melakukan hal tersebut ke berbagai rentalan mobil yang ada di DIY, seperti Bantul, Sleman, Kulon Progo, serta Kota Yogyakarta. Jadi, sasarannya memang orang atau teman yang kenal dengan pelaku, sehingga dia dicari banyak pemilik rentalan ini," terang dia.
Baca Juga:Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas
Dalam menggadaikan mobil tersebut, HS memilih tempat pegadaian yang masih berada di DIY. Tak hanya di wilayah Yogyakarta, dirinya juga menggadaikan mobil sampai ke wilayah Jawa Tengah.
"Ada sampai ke wilayah Temanggung dan juga Sukoharjo. Jadi, dia menggadaikan dengan jumlah yang berbeda-beda, ada yang Rp20, 30, sampai 50 juta," ungkapnya.
HS sendiri merupakan pekerja yang sempat mengurus rentalan mobil yang ada di Yogyakarta. Setelah keluar, dirinya melancarkan aksi penipuan dan penggelapan itu selama hampir tiga bulan.
"Jadi, dia melakukan ini dengan motif ekonomi, uang hasil gadai untuk menyewa mobil lainnya dan kebutuhan sehari-hari. Dia kabur ke pondok pesantren sendiri untuk menenangkan hatinya karena tindakan yang dia perbuat selama ini," katanya.
Atas perbuatannya, HS dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama lima tahun," ungkap Sugiyarto.