Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas

Dalam menjalankan aksinya, JS menggunakan ponsel.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Juli 2020 | 18:22 WIB
Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pada kasus penipuan yang mencatut nama pejabat di Yogyakarta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pelaku penipuan yang mencatut nama Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Nanang Santoso melancarkan aksinya selama ini dari dalam Lapas Sibolga. Dua pelaku berinisal JS (38) dan ES (41) merupakan warga Sumatra Utara.

"Sebagai otak penipuan ini adalah JS, dia mencari nomor ponsel korban secara acak di internet dan mengaku sebagai pejabat di AAU Jogja. Dia melancarkan aksinya di dalam Lapas Sibolga," terang Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020).

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JS menggunakan ponsel. Sudjarwoko tak mengetahui pasti bagaimana pelaku bisa menggunakan fasilitas tersebut di dalam lapas.

"Dia menjalankan aksinya dengan modal handphone. JS juga berkoordinasi dengan tantenya [ES] untuk menerima transfer uang dari para korban," jelas Sudjarwoko.

Baca Juga:Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja

Pelaku tak hanya sekali melakukan aksinya tersebut di dalam lapas. Mantan Wakil Dir Resnarkoba Polda Bali ini menyebut, sudah lebih dari satu orang yang menjadi korban aksi tipu-tipu yang menggunakan nama pejabat.

"Pengakuan pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya. Ia menipu di dalam Lapas Sibolga selama ini," kata dia.

Pelaku, yang juga narapidana kasus pencabulan tersebut, menawarkan satu unit mobil lelang hasil sitaan negara kepada warga Pakualaman, Yogyakarta bernama Indah Pastini Setyaningsih. Pelaku meminta biaya dengan total Rp20,5 juta kepada korban. Indah menyanggupi dan mentransfer uang senilai tersebut.

"Jadi pelaku mengaku sebagai Gubernur AAU untuk menipu korban. Dia juga menggunakan profile picture pejabat tersebut pada WhatsApp miliknya untuk meyakinkan korban," jelas Sudjarwoko.

Korban merasa curiga karena dimintai uang lebih dari kesepakatan awal, sehingga korban melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi.

Baca Juga:Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle

"Setelah diselidiki, pelaku berada di Sumatra Utara. Kami dibantu Polres Tapanuli Tengah dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas dia.

Atas perbuatannya, JS dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak