Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas

Dalam menjalankan aksinya, JS menggunakan ponsel.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Juli 2020 | 18:22 WIB
Ngaku Gubernur AAU, Napi Pencabulan Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pada kasus penipuan yang mencatut nama pejabat di Yogyakarta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pelaku penipuan yang mencatut nama Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Nanang Santoso melancarkan aksinya selama ini dari dalam Lapas Sibolga. Dua pelaku berinisal JS (38) dan ES (41) merupakan warga Sumatra Utara.

"Sebagai otak penipuan ini adalah JS, dia mencari nomor ponsel korban secara acak di internet dan mengaku sebagai pejabat di AAU Jogja. Dia melancarkan aksinya di dalam Lapas Sibolga," terang Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (20/7/2020).

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JS menggunakan ponsel. Sudjarwoko tak mengetahui pasti bagaimana pelaku bisa menggunakan fasilitas tersebut di dalam lapas.

"Dia menjalankan aksinya dengan modal handphone. JS juga berkoordinasi dengan tantenya [ES] untuk menerima transfer uang dari para korban," jelas Sudjarwoko.

Baca Juga:Catut Nama Gubernur AAU, 2 Pelaku Penipuan di Sumut Diringkus Poresta Jogja

Pelaku tak hanya sekali melakukan aksinya tersebut di dalam lapas. Mantan Wakil Dir Resnarkoba Polda Bali ini menyebut, sudah lebih dari satu orang yang menjadi korban aksi tipu-tipu yang menggunakan nama pejabat.

"Pengakuan pelaku sudah lebih dari satu kali melancarkan aksinya. Ia menipu di dalam Lapas Sibolga selama ini," kata dia.

Pelaku, yang juga narapidana kasus pencabulan tersebut, menawarkan satu unit mobil lelang hasil sitaan negara kepada warga Pakualaman, Yogyakarta bernama Indah Pastini Setyaningsih. Pelaku meminta biaya dengan total Rp20,5 juta kepada korban. Indah menyanggupi dan mentransfer uang senilai tersebut.

"Jadi pelaku mengaku sebagai Gubernur AAU untuk menipu korban. Dia juga menggunakan profile picture pejabat tersebut pada WhatsApp miliknya untuk meyakinkan korban," jelas Sudjarwoko.

Korban merasa curiga karena dimintai uang lebih dari kesepakatan awal, sehingga korban melaporkan penipuan yang dialaminya kepada polisi.

Baca Juga:Nyaris Ditipu Modus OneKlik, Admin Olshop Beri Balasan Kocak Pakai Puzzle

"Setelah diselidiki, pelaku berada di Sumatra Utara. Kami dibantu Polres Tapanuli Tengah dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas dia.

Atas perbuatannya, JS dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak