Saat Sakit, Alat Vital Ibu Muda Malah Dimasukkan Telur dan Disetubuhi Dukun

Setelahnya, Arifin memasukkan telur ayam ke kemaluan AR serta menyetubuhinya. Arifin berdalih, hal itu dilakukan untuk menyembuhkan penyakit asam lambung.

Reza Gunadha
Rabu, 29 Juli 2020 | 17:12 WIB
Saat Sakit, Alat Vital Ibu Muda Malah Dimasukkan Telur dan Disetubuhi Dukun
Ilustrasi. (Terkini.id)

SuaraJogja.id - Dukun bernama Arifin (40) di Bondowoso, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencabuli pasien saat melakukan pengobatan.

Warga Kecamatan Grujugan Bondowoso itu dilaporkan ibu muda berinisial AR (33) karena melakukan tipu daya untuk menyetubuhinya sewaktu sesi pengobatan.

Tak hanya itu, AR juga mengakui kepada polisi merasa sakit karena kemaluannya dimasukkan telur ayam oleh Arifin. 

Seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com, AR diantar sang suami ke Mapolres Situbondo, Selasa (28/7), untuk melaporkan Arifin atas kasus pencabulan.

Baca Juga:Dalih Bisa Obati Maag, Dukun Cabul Masukkan Telur ke Alat Vital Ibu Muda

Berdasrakan materi pelaporan, peristiwa itu berawal ketika Arifin dan AR janjian bertemu di Hotel Bhayangkara Pasir Putih Situbondo, untuk mengadakan terapi pengobatan asam lambung yang mendera korban.

AR ke hotel itu ditemani suaminya. Sesampainya di sana, sang suami memesan satu kamar hotel. 

Ketika hendak membayar, mereka bertemu Arifin yang juga sedang memesan satu kamar. Setelahnya, Arifin meminta AR masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan si suami.

Sementara suami AR diminta Arifin menunggu di dalam kamar yang sudah ia bayar.

Dalam kamar, Arifin hanya berdua dengan AR. Pelaku lantas menyuruh korban membuka semua pakaiannya. 

Baca Juga:Sadis! Arifin Masukkan Telur ke Kemaluan Istri Orang dan Memperkosanya

Setelahnya, Arifin memasukkan telur ayam ke kemaluan AR serta menyetubuhinya. Arifin berdalih, hal itu dilakukan untuk menyembuhkan penyakit asam lambung.

Setelah ritual itu, AR mengadu ke sang suami yang lantas marah-marah. Mereka langsung ke Polres Bondowoso untuk membuat laporan.

"Sejak awal juga saya sudah mencurigai pelaku itu. Tapi karena istri saya bertekad sembuh, akhirnya saya mengizinkan dia berobat ke Arifin," kata sang suami saat di mapolres.

Sementara Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menegaskan masih mendalami isi laporan suami istri itu.

“Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo sedang mendalami kasus ini. Kalau terbukti, pelaku akan kami jerat pidana, Pasal 289 KUHP,” kata Nuri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak