Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara

Penasehat menyebut hukuman dua tahun untuk YIA sangat berat

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Juli 2020 | 20:57 WIB
Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa IYA menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan sidang kasus susur sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Oktryan menerangkan, hukuman dua tahun bagi IYA cukup memberatkan. Pasalnya IYA adalah tulang punggung dan harus menghidupi istri dan anaknya.

"Dia tulang punggung juga kan, dan dua tahun itu berat bagi dia. Nanti pledoi kami ajukan pada Senin (3/8/2020) nanti," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi hanyut dalam kegiatan Pramuka Susur Sungai Sempor, Sleman. Sebanyak 10 siswi tewas dalam insiden yang terjadi Jumat (21/2/2020).

Baca Juga:Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak