Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi

motor sewaan digadaikan pelaku tanpa seizin pemiliknya

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 29 Juli 2020 | 20:50 WIB
Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman. Pelaku merupakan seorang buruh tani berinisial HL (35) dan saat ini berada di ruang tahanan Mapolsek Sleman.

Kapolsek Sleman, AKP Irwiyantoro membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada 10 Maret 2020 lalu sekitar pukul 19.34 wib. 

"Pelaku awalnya menyewa motor Honda Beat berplat nomor R 2380 KJ milik korban bernama Haryanti (36). Kesepakatan awal, bahwa uang sewa dibayarkan per harinya Rp50 ribu selama satu pekan. Namun pembayaran terhenti di hari ke-4. Pelaku tidak pernah membayar lagi, akhirnya korban menghubungi pelaku ini," jelas Irwiyantoro dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2020).

Ia melanjutkan, korban akhirnya mencari keberadaan pelaku. Namun informasi yang didapat bahwa motor miliknya sudah digadaikan tanpa seizin pemilik.

Baca Juga:Jadi Tuan Rumah Liga 1, DIY Tegaskan Tak Boleh Ada Penonton

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sleman pada 23 Juli 2020. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan  belum kami temukan. Korban juga datang membawa terduga pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Berbekal informasi dan petunjuk yang ada, sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Jogonalan, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat itu kendaraan sedang digunakan oleh teman HL bernama Suparman (51).

"Setelah mendapat barang bukti, kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses penyidikan," jelas Irwiyantoro.

Tak hanya sekali HL melancarkan aksinya. Dari interogasi yang dilakukan petugas, wanita yang bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan ini sudah pernah melakukan aksi yang sama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, pelaku juga telah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2010 berplat nomor AB 2729 KS. Kerugian mencapai Rp6 juta. TKP terjadi di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata dia.

Baca Juga:Ada Ratusan Ribu Mahasiswa, DIY Bakal Perpanjang Status Tanggap Darurat

Atas perbuatan pelaku, HL dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

"Pelaku dikenai pasal tentang Penggelapan. Pelaku terancam kurungan penjara empat tahun," ungkapnya. 

Irwiyantoro mengimbau kepada pemilik sepeda motor untuk lebih berhati-hati menyewakan sepeda motor kepada seorang pelanggan. Pasalnya hal itu cukup rawan dan bisa menjadi modus untuk pelaku mencari keuntungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak