SuaraJogja.id - Fenomena prostitusi online yang terjadi di Kabupaten Sleman kembali mencuat. Terakhir, Unit Reskrim Polres Sleman menangkap seorang wanita 23 tahun berinisial SF yang berperan sebagai muncikari. SF ditangkap atas dugaan perdagangan orang, termasuk anak dibawah umur untuk memuaskan pelanggannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menyebut bahwa pelaku menjajakan jasa pijat plus-plus dan prostitusi melalui media sosial Twitter. SF yang merupakan warga Kulon Progo juga merekrut wanita muda yang kesulitan ekonomi.
"Pelaku ini mencari orang yang ingin bekerja dengan dirinya terlebih dahulu di media sosial. Pelaku mengirimkan pesan ke inbox media sosial calon pekerja. Iming-iming pekerjaan juga menggiurkan, mereka diberikan fasilitas kamar hotel, handphone termasuk kebutuhan yang harus mereka penuhi," kata Deni dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (5/8/2020).
Deni melanjutkan, calon pekerja tersebut diberitahu untuk memberi jasa pijat plus-plus termasuk beberapa orang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Mengingat kebutuhan ekonomi, calon pekerja ini menerima tawaran tersebut.
Baca Juga:Golkar Godog 10 Nama untuk Hadapi Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Sleman
Ia menjelaskan, fenomena ini sejatinya sudah ada sejak lama. Kasus perdagangan orang dengan praktek prostitusi online memang kerap terjadi di kota-kota besar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menerangkan pelaku yakni muncikari dan juga PSK yang ada di Kabupaten Sleman rata-rata pemain lama.
"Sejauh ini memang pelaku dan juga pekerjanya adalah orang lama. Jadi sejak awal dirinya ini sengaja menceburkan diri sebagai PSK. Ada yang sebagai muncikari sudah dua tahun. PSK juga bermacam-macam, ada yang satu tahun hingga tiga tahun," terang Bowo.
Ia tak menampik bahwa fenomena prostitusi online berkembang di wilayah Sleman. Tak hanya muncikari, PSK yang menawarkan jasa prostitusi secara mandiri juga banyak ditemukan.
"Jika dibilang berkembang (prostitusi online) memang terjadi seperti itu, banyak. Ada di wilayah Sleman, Jogja berkembang banyak," kata dia.
Baca Juga:Covid-19 di Sleman Melonjak, Asrama Haji untuk Rawat Pasien Tanpa Gejala
Bowo menjelaskan bahwa PSK yang bergerak secara mandiri biasa membuka jasa di Yogyakarta dan memilih hotel sebagai lokasi bertemu. Namun beberapa hari kemudian mereka akan berpindah ke luar kota.
"Jadi dia menawarkan diri melalui media sosial dan berpindah lokasi, misal dari Yogyakarta berpindah ke Surabaya. Begitupun sebaliknya, mereka berpindah sehingga fenomena ini di wilayah Jogja termasuk Sleman juga berkembang," terang Bowo.
Ia melanjutkan, fenomena prostitusi online yang terjadi di Sleman kebanyakan diorganisir oleh sang muncikari. Pasalnya PSK sendiri berasal dari desa yang masih awam terhadap bisnis "esek-esek" ini.
"Jika muncikari ini bisa dibilang lebih terorganisir. Karena dari PSK sendiri belum bisa memasarkan sendiri. Karena kan asalnya dari kampung, jadi mereka tidak mampu memasarkan," ungkap dia.
Bowo melanjutkan, prostitusi online memang cukup berbahaya karena bisa muncul tindakan asusila di tengah masyarakat. Dia juga menyoroti bahwa perdagangan orang dari praktik ini menyasar ke anak-anak di bawah umur.
"Yang menjadi bahaya ketika yang direkrut (PSK) ini di bawah umur. Jika mengarah ke kriminal tidak besar, hanya mengarah pada tindakan asusila," katanya.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, SuaraJogja.id mencatat bahwa prostitusi online yang terjadi di wilayah Sleman pada kurun 2020 telah terjadi tiga kali yang terungkap. Pertama kasus yang diungkap Polsek Sleman pada 3 Maret 2020, dengan pelaku berinisial IS.
Kasus selanjutnya terjadi pada kurun bulan Juli 2020. Polsek Mlati kembali mengamankan seorang mahasiswa berinisial AP dimana korban atau PSKnya adalah ibu rumah tangga asal Boyolali.
Terakhir, praktik prostitusi online dilakukan oleh seorang wanita muda 23 tahun berinisial SF asal Kulonprogo yang merekrut anak usai 16 tahun sebagai PSK.