Sri Mulyani Janjikan Tambahan Gaji, Warganet: Se-Jogja Dapat dong?

UMR Jogja diketahui jauh di bawah Rp5 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:52 WIB
Sri Mulyani Janjikan Tambahan Gaji, Warganet: Se-Jogja Dapat dong?
Menteri Keuangan Sri Mulyani

SuaraJogja.id - Janji Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memberikan gaji tambahan pada karyawan yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta ramai diperbincangkan warganet. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jogja pun lagi-lagi menjadi sorotan.

Tampak pada cuitan akun @ahongpleong, Rabu (5/8/2020), ia mengomentari berita tentang janji Sri Mulyani itu.

Disebutkan bahwa sang menteri menjanjikan gaji tambahan dari pemerintah untuk para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta.

Akun @ahongpleong lalu berasumsi bahwa dengan janji itu, berarti seluruh karyawan di Jogja akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.

Baca Juga:Pemerintah akan Tambah Gaji Pekerja Berupah Rendah, Said Didu: Prank Lagi?

Ia berkicau, "Se-Jogja dapat dong?"

Cuitan tersebut lantas mendapat beragam tanggapan dari warganet. Lebih dari 5.600 akun menyukai cuitan yang sudah di-retweet sekitar 3.200 kali itu.

Banyak warganet yang tertawa membaca respons @ahongpleong untuk kabar soal janji pemerintah tersebut. Beberapa dari mereka juga menambahkan, seluruh pekerja se-Indonesia harusnya juga mendapatkan gaji tambahan itu.

Cuitan warganet soal UMR Jogja - (Twitter/@ahongpleong)
Cuitan warganet soal UMR Jogja - (Twitter/@ahongpleong)

"Oiya jogja kan umr nya rendah," komentar @dndynrly.

"Haha satir yang tepat," tulis @windtr_.

Baca Juga:Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Tambah Bansos Tunai Rp 500 Ribu

"Se Indo kecuali Jabodetabek ini kayaknya," ungkap @Ananinenuno.

UMR atau Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2020 diketahui sebesar Rp1.704.608,25. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dr Andung Prihadi Santosa, angka ini otomatis menjadi yang paling rendah dibanding Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK).

Ia menyebutkan, UMK 2020 di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.

Sementara itu sebelumnya diberitakan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (5/8/2020) mengatakan, pemerintah berencana memberi gaji tambahan kepada sebanyak 13 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Gaji tambahan itu merupakan bentuk bantuan pemerintah terhadap masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah sedang mengkaji pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi video, seperti dilansir ANTARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini