Bandara YIA Masih Tunggu Instruksi Hapus Rapid Test dari Syarat Penerbangan

Jika sebelumnya rapid test hanya berlaku untuk tiga hari saja, saat ini sudah diperpanjang selama 14 hari.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:07 WIB
Bandara YIA Masih Tunggu Instruksi Hapus Rapid Test dari Syarat Penerbangan
Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Hingga saat ini belum ada instruksi lebih lanjut terkait penghapusan syarat-syarat calon penumpang pesawat. Sama halnya yang dilakukan oleh Yogyakarta International airport atau Bandara YIA, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait penghapusan rapid test sebagai salah satu syarat penerbangan.

"Sejauh ini kami belum menerima instruksi terkait penghapusan rapid test penumpang yang akan melakukan penerbangan," ucap Pts General Manager (GM) YIA Agus Pandu Purnama kepada awak media, Kamis (6/8/2020).

Pandu mengatakan, pihaknya saat ini masih terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Bandara YIA, mulai dari penumpang yang datang hingga semua berkas yang dibutuhkan saat dilakukan pengecekan oleh petugas.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, PT Angkasa Pura I sudah menyiapkan protokol kesehatan yang cukup lengkap di Bandara YIA sejak awal. Protokol kesehatan itu sendiri sudah terlihat mulai dari pintu masuk bandara hingga saat penumpang akan meninggalkan bandara.

Baca Juga:Kisah 4 Aktris Bersalin di Tengah Pandemi, Wajib Rapid Sampai Swab Test!

Setiap penumpang, petugas, atau bahkan hanya pengunjung yang mampir ke Bandara YIA, diwajibkan untuk selalu mengenakan masker. Physical distancing atau jaga jarak juga diberlakukan di seluruh area bandara tersebut.

Calon penumpang pun diwajibkan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai syarat jika hendak melakukan penerbangan. Salah satu yang utama ada surat keterangan sehat yang harus dibuktikan dengan tes bebas Covid-19.

Perbedaan kali ini terdapat pada masa kedaluwarsa rapid test yang digunakan sebagai syarat calon penumpang penerbangan domestik. Jika sebelumnya rapid test hanya berlaku untuk tiga hari saja, saat ini sudah diperpanjang selama 14 hari. Sementara itu, calon penumpang dengan tujuan penerbangan internasional tetap sama, yakni wajib melakukan tes PCR atau SWAB.

"Jika memang sudah ada instruksi yang turun dari pastinya akan kami ikuti. Namun kami akan tetap mengutamakan segala upaya pencegahan Covid-19 bagi calon penumpang kami," ungkapnya.

Pandu menilai, penghapusan syarat rapid test dirasa cukup positif. Menurutnya, hasil rapid test kadang kurang akurat untuk memastikan kondisi setiap orang yang dites tersebut.

Baca Juga:Sektor Pariwisata dan Penerbangan Terkontraksi, Jokowi Tekankan Tiga Poin

"Kadang memang hasilnya tidak akurat karena saat orang yang bersangkutan sedikit kurang sehat hasilnya akan reaktif. Itu berbeda dengan swab test, yang bisa jadi jaminan dengan akurasi yang lebih tinggi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini