Cekcok di Tempat Kerja Suami, Wanita di Sleman Alami KDRT hingga Dijambak

Kehidupan rumah tangga keduanya diwarnai pertengkaran dan emosi. Akhirnya mereka pisah tanpa ada perceraian yang jelas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 11:06 WIB
Cekcok di Tempat Kerja Suami, Wanita di Sleman Alami KDRT hingga Dijambak
Ilustrasi kekerasan (shutterstock)

SuaraJogja.id - Seorang wanita berinisial LS melaporkan suaminya, BA (30), ke Polsek Prambanan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wanita 28 tahun ini kerap dianiaya dan terakhir mendapat perlakuan kasar hingga dijambak ketika bertengkar hebat.

Pertengkaran yang terjadi di tempat kerja sang suami di wilayah Randusari, Bokoharjo, Prambanan, Sleman membuat sang istri terjatuh hingga membentur dinding usai dijambak. LS mengalami sejumlah luka ringan karena kejadian itu.

"Peristiwa penganiayaan terjadi pada 15 Juli 2020 lalu, keduanya terlibat percekcokan hebat, hingga suaminya mendorong korban dan tarik [jambak] rambutnya oleh pelaku, sehingga korban terjatuh dan mengalami rasa sakit pada kakinya," ucap Kapolsek Prambanan AKP Rubiyanto, dihubungi wartawan, Kamis (7/8/2020).

Rubiyanto menjelaskan, LS melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Pasangan suami istri tersebut dipanggil untuk diperiksa di Mapolsek Prambanan

Baca Juga:Empat Parpol Koalisi Dukung DWS di Pilkada Sleman

"Kami periksa dahulu kenapa sampai bertengkar seperti itu. Awalnya kami minta agar mereka berdamai karena memang ada masalah dalam rumah tangga mereka," kata dia.

Menurut Rubiyanto, sepasang suami istri ini sudah pisah ranjang sejak dua tahun lalu. Keretakan rumah tangga mereka, berdasarkan versi LS, dipicu karena BA diduga mempunyai wanita lain, sehingga dalam perjalanan pernikahan, keduanya kerap diselimuti rasa curiga.

Sementara dari pengakuan BA, sang istri, yang bekerja di salon kecantikan, tak mendidik anak-anaknya dengan baik. Kapolsek mencontohkan, LS mengajarkan anaknya menghisap vape. Bahkan hal itu dilakukan di depan BA.

Semenjak itu, kehidupan rumah tangga keduanya diwarnai pertengkaran dan emosi. Akhirnya mereka pisah tanpa ada perceraian yang jelas.

Akibat percekcokan berujung kekerasan itu, Rubiyanto menyebut bahwa BA, yakni sang suami, melanggar Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan. Sebab, LS, yakni istrinya, hanya menderita luka ringan.

Baca Juga:Hulu Kali Boyong Bakal Ditambang, 6 Pedukuhan di Sleman Minta Izin Dicabut

"Kami minta tidak usah diproses ke ranah hukum, tapi istrinya tidak terima dan tetap ingin cerai," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak