Lanjutan Sidang Susur Sungai, JPU Tolak Pledoi 3 Penasihat Hukum Terdakwa

Ia menilai bahwa kegiatan susur sungai seharusnya dikoordinasikan kepada elemen sekolah, termasuk orang tua dan kepala sekolah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 10 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Lanjutan Sidang Susur Sungai, JPU Tolak Pledoi 3 Penasihat Hukum Terdakwa
Seorang terdakwa kasus susur Sungai Sempor Turi Sleman mengikuti lanjutan sidang dengan agenda replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (10/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa-siswi SMPN 1 Turi hanyut saat menjalani kegiatan susur Sungai Sempor di Kecamatan Turi Sleman, Jumat (21/2/2020). Dalam insiden tersebut, 10 siswi dinyatakan tewas.

Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan tiga tersangka yang tidak lain adalah guru di sekolah setempat. Guru yang juga sebagai pembina Pramuka itu yakni IYA, DDS, dan RY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak