Lanjutan Sidang Susur Sungai, JPU Tolak Pledoi 3 Penasihat Hukum Terdakwa

Ia menilai bahwa kegiatan susur sungai seharusnya dikoordinasikan kepada elemen sekolah, termasuk orang tua dan kepala sekolah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 10 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Lanjutan Sidang Susur Sungai, JPU Tolak Pledoi 3 Penasihat Hukum Terdakwa
Seorang terdakwa kasus susur Sungai Sempor Turi Sleman mengikuti lanjutan sidang dengan agenda replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (10/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa-siswi SMPN 1 Turi hanyut saat menjalani kegiatan susur Sungai Sempor di Kecamatan Turi Sleman, Jumat (21/2/2020). Dalam insiden tersebut, 10 siswi dinyatakan tewas.

Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan tiga tersangka yang tidak lain adalah guru di sekolah setempat. Guru yang juga sebagai pembina Pramuka itu yakni IYA, DDS, dan RY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak