Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara

Penasehat menyebut hukuman dua tahun untuk YIA sangat berat

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Juli 2020 | 20:57 WIB
Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa IYA menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan sidang kasus susur sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Seluruh mata pengunjung sidang langsung tertuju pada pria berkemeja putih dengan peci hitam yang masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/7/2020).

Pengunjung yang sudah lebih dulu hadir dan duduk di dalam ruangan, tak sabar mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman.

Ditemani salah seorang JPU, IYA (36), terdakwa kasus Sungai Sempor duduk di kursi pesakitan dalam agenda sidang dengan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang tak langsung dimulai, guru berstatus PNS ini harus menunggu sekitar 10 menit hingga hakim sidang datang.

Tepat pukul 12.45 wib, peserta sidang berdiri untuk menyambut Hakim Ketua Anas Mustakim yang datang. Dirinya meminta peserta untuk kembali duduk dan langsung menyapa IYA.

Baca Juga:Gelapkan Motor Milik Warga Sleman, Buruh Tani di Bantul Dicokok Polisi

"Kita lanjutkan kembali sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor dalam perkara nomor 242. Kali ini pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dan saya serahkan kepada jaksa yang hadir untuk membacakan tuntutannya," terang Anas membuka sidang.

Sihid I yang bertugas sebagai JPU saat itu menawarkan kepada terdakwa melalui Hakim Ketua untuk membaca keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya. Disepakati baik terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan keterangan saksi.

"Dari keterangan saksi Suprapto ayah dari Fanesa Dida, siswi yang tewas dalam kegiatan Pramuka ini, dirinya tak mendapat kabar bahwa anaknya akan melakukan kegiatan susur sungai," ucap Sihid.

Tak hanya membacakan keterangan dari Suprapto, Sihid juga membaca keterangan saksi M Dedi Sukmana ayah kandung Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah yang juga tewas dalam insiden pada Jumat (21/2/2020).

"Saksi (M Dedi Sukmana) sempat bertanya kepada anaknya sebelum berangkat, mengapa di tengah musim hujan kegiatan Pramuka berada di sungai?. Namun karena Pramuka merupakan agenda rutin, anak ini tetap mengikuti kegiatan tersebut," kata dia.

Baca Juga:Cegah Penularan COVID-19, Pemkab Sleman Gelar Tes Swab Massal di Ponpes

Terdapat lebih kurang 39 keterangan saksi yang dibacakan JPU, termasuk saksi ahli dari psikolog, Kwarcab Sleman, Dosen Hukum Pidana hingga perwakilan Basarnas DIY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak