Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru

Dinilai tak memiliki peran atas tragedi yang mengorbankan 239 siswa, Sudarsono mengajukan pledoi supaya RY untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 Agustus 2020 | 20:45 WIB
Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
Terdakwa DDS mengikuti sidang lanjutan kasus susur Sungai Sempor dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Kecamatan Turi, Sleman kembali dilanjutkan. Agenda dengan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa dilakukan secara terpisah.

Usai terdakwa DDS (58) melayangkan pembelaan yang diwakilkan kuasa hukumnya, RY (58) menjadi terdakwa terakhir yang mengajukan pledoi kepada JPU dan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Terdakwa RY, Sudarsono, menilai bahwa kliennya tak memiliki andil besar pada tragedi susur sungai tersebut. Ia menilai bahwa RY seharusnya tak bertugas dan hanya menggantikan guru lainnya.

"Melihat dari pemeriksaan klien sebelumnya dan kondisi sebenarnya ketika insiden terjadi, terdakwa [RY] saat itu bertugas menggantikan piket Ibu Maya, yang ada di SMP 1 Turi. Jadi terdakwa tidak ada di lokasi, dan hanya menjaga barang-barang siswa di SMPN 1 Turi," kata Sudarsono, ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan

Ia menegaskan bahwa sebelum kegiatan berjalan, RY menggantikan seorang guru lain yang seharusnya bertugas pada kegiatan Pramuka siang itu.

"Jadi ada surat izin yang dilampirkan ibu DS Maya, sehingga tugas dari klien kami yang saat itu mengganti posisi dia [DS Maya] menjaga barang dan presensi siswa ketika pulang dari kegaiatan tersebut, sehingga terdakwa tidak ada di lokasi kejadian," terangnya.

Dinilai tak memiliki peran atas tragedi yang mengorbankan 239 siswa, Sudarsono mengajukan pledoi supaya RY untuk dibebaskan dari segala tuntutan.

"Kami kuasa hukum terdakwa menolak secara tegas, sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk memutus saudara RY, melepas dari segala tuntutan," jelas dia.

Namun jika kliennya terbukti melakukan kesalahan sesuai pasal yang didakwakan, Sudarsono meminta kepada hakim memberikan putusan yang ringan dan seadil-adilnya.

Baca Juga:Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara

"Klien kami adalah seorang guru yang tinggal 2 tahun lagi pensiun. ia masih harus menanggung empat orang anaknya untuk hidup, dan ini juga menjadi pertimbangan kami," jelas dia.

Pengajuan pledoi tersebut tak langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang saat itu dipimpin Anas Mustakim memberikan waktu untuk replik, yang rencananya diselenggarakan pada 10 Agustus mendatang.

"Sesuai dengan permintaan JPU, nantinya sidang kembali dilanjutkan untuk menanggapi pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kembali dilanjutkan satu pekan ke depan," ungkap Anas sambil menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, kematian 10 siswa dan hanyutnya 239 siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020), berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni IYA, DDS, dan RY. Tragedi susur sungai tersebut menjadi perhatian kementerian pendidikan. Hingga kini persidangan terus dilakukan dan mendekati pada pembacaan vonis kepada tiga terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak