SuaraJogja.id - Polisi meringkus VV, seorang wanita di Sumatra Barat lantaran telah berbuat cabul. Parahnya, korban dari aksi lucah pelaku itu adalah anak perempuan yang masih berusia delapan bulan.
Dikutip Suara.com dari Minangkabaunews.com, Senin (10/8/2020), tindakan cabul itu dilakukan VV saat mengasuh korban. Diketahui, pelaku bekerja sebagai pengasuh bayi alias baby sitter.
Terungkapnya kasus ini, motif VV melakukan fetish bayi itu untuk memenuhi hasrat seksual suaminya. VV melakukan panggilan video alias video call saat mencabuli balita tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (5/8) pekan lalu
Baca Juga:Curhatan Korban Fetish Kain Jarik, Tak Puas Gilang Cuma Dijerat UU ITE
Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Deny Rendra Laksmana, mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan di Korong Sungai Sirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumbar, Kamis (5/8/2020) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah seusai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," ujar Deny, hari ini.
Kemudian lanjutnya, EH menanyakan kepada Saksi Lisa (41) di mana keberadaan anaknya. Saksi menjawab anaknya bersama pelaku didalam kamar tidur.
Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan popok pada anaknya.
"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," katanya.
Baca Juga:2 Pengakuan Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik Bikin Merinding
Pelaku awalnya berkilah, dan menjawab hanya mengganti poposk saja setelah buang air besar.
"Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar," ucapnya
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VC (Video Call) sex dengan suami siri pelaku.
"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," kata Deny.
Atas perbuatannya, VV kini harus meringkuk di penjara.
"Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 milyar," kata dia.