Pilkades Ditunda, Calon Kades di Sleman Harus Tunggu Empat Bulan Lagi

ada 160 calon Kades dari 49 desa yang harus menunggu pemilihan secara e-voting.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 11 Agustus 2020 | 21:45 WIB
Pilkades Ditunda, Calon Kades di Sleman Harus Tunggu Empat Bulan Lagi
Bupati Sleman, Sri Purnomo bersama jajaran KPU, Bawaslu Sleman menggelar konferensi pers terkait penundaan Pilkades Serentak Sleman di Pendopo Parasamya komplek Pemkab Sleman, Selasa (11/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Disinggung terkait Kepala Desa yang habis masa jabatan. Nantinya Pemkab Sleman akan menunjuk Penjabat (PJ) Kades.

"Jika ada kades yang masa jabatannya habis (selama menunggu Pilkades dilanjutkan) nantinya akan menunjuk PJ Kades. Masa jabatannya nanti 1 tahun," ungkap dia.

Dirinya membeberkan selama menunggu Pilkades Sleman  yang digelar pada 20 Desember 2020, Budi menegaskan bahwa calon kades dilarang mengundurkan diri.

"Sesuai dengan Pergub dan Perda (calon Kades) tidak diperkenankan mengundurkan diri. Memang Ada 1 calon yang meninggal dunia, dan sudah kami bahas. Calon yang bersangkutan dihapus dari pencalonan di salah satu desa," ungkap dia.

Baca Juga:GSBI Desak Pemkab Sleman Buat Aturan Perlindungan Buruh Selama Pandemi

Pilkades serentak di Sleman akan diikuti sekitar 444.841 pemilih. Nantinya ada sebanyak 1.102 TPS yang disiapkan di 49 desa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak