"Barang hasil curian dijual dengan harga Rp1,2 juta untuk handphone korban. Sementara, sepeda motor dijual dengan harga Rp1,3 juta. Empat pelaku mendapat bagian masing-masing Rp450 dan penadah mendapat komisi sebanyak Rp200 ribu," tambah dia.
Sudjarwoko menjelaskan bahwa pelaku baru melakukan aksi kejahatannya untuk kali pertama. Empat pelaku yang rata-rata bekerja sebagai wiraswasta sengaja melakukan aksinya karena menemukan kesempatan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dua pisau dapur, dan dua motor pelaku untuk melancarkan aksi kejahatanya.
"Atas tindakan pelaku, untuk RA, DK, AP dan GKW dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga:Temukan Celah Keamanan, Peretas Bisa Curi Data Pribadi Lewat Amazon Alexa
Sementara penadah, yakni HSS dan FY, dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadah. Keduanya diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.