Buntuti Pengendara yang Bannya Bocor, 4 Pemuda di Jogja Curi Sepeda Motor

Pelaku membuntuti korban sampai di Jalan Tirtodipuran, tepatnya di depan gedung Kriso Bekso Wiromo (KBM), Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 16:06 WIB
Buntuti Pengendara yang Bannya Bocor, 4 Pemuda di Jogja Curi Sepeda Motor
Pelaku pencurian sepeda motor digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolresta Kota Yogyakarta, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku berpura-pura ingin membantu korban ketika ban motor korban bocor.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan, empat pelaku pencurian itu adalah RA (26), DK (23) GKW (22), dan AP (20). Sementara, dua lainnya adalah HSS (46) dan FY (36).

"Keempat pelaku ini merupakan teman dekat, sering main bersama. Jadi yang mengajak pertama kali ini AP. Mereka beraksi pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara, dua lainnya merupakan ayah dan anaknya yang biasa menjadi penadah [kendaraan motor]," ungkap Sudjarwoko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/8/2020).

Sudjarwoko menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bernama Ganesh Risanghastho Wiratsongko membantu temannya yang mengalami ban bocor. Korban mendorong motor yang bannya bocor dengan kaki.

Baca Juga:Temukan Celah Keamanan, Peretas Bisa Curi Data Pribadi Lewat Amazon Alexa

"Jadi korban mendorong motor temannya yang bocor dengan cara di-step. Sesampainya di Jokteng Timur sisi selatan, keduanya bertemu dengan pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, korban menolak karena takut merepotkan," jelas Sudjarwoko.

Tak kunjung menemukan tempat tambal ban, akhirnya korban sampai di Jalan Tirtodipuran, tepatnya di depan gedung Kriso Bekso Wiromo (KBM), Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku, yang membuntuti, langsung melancarkan aksinya.

"Mengetahui jalanan sepi, keempat orang ini memepet motor korban dan menendang korban hingga terjatuh. Pelaku juga menodongkan senjata tajam berupa pisau dapur. Tak hanya motor yang dibawa kabur, tas milik korban juga dirampus yang berisi sebuah handphone," kata dia.

Barang bukti pencurian sepeda motor ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Yogyakarta, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Barang bukti pencurian sepeda motor ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Yogyakarta, Jumat (14/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Korban melaporkan ke Polsek Mantrijeron dan diteruskan ke Polresta Yogyakarta. Selanjutnya, petugas dari Tim Opsnal Polresta, yang bergerak pada penindakan Ops Curas, melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP dengan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Usai mendapat petunjuk pada Rabu (12/8/2020) pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisal RA di Wonosari, Gunungkidul. RA ini yang menjual handphone korban," katanya.

Baca Juga:Miris! Pria di Medan Nekat Mencuri Motor Demi Anak Bisa Belajar Daring

Interogasi yang dilakukan polisi berhasil menyeret tiga pelaku lainnya. Polisi juga berhasil menangkap penadah hasil curian barang tersebut.

"Barang hasil curian dijual dengan harga Rp1,2 juta untuk handphone korban. Sementara, sepeda motor dijual dengan harga Rp1,3 juta. Empat pelaku mendapat bagian masing-masing Rp450 dan penadah mendapat komisi sebanyak Rp200 ribu," tambah dia.

Sudjarwoko menjelaskan bahwa pelaku baru melakukan aksi kejahatannya untuk kali pertama. Empat pelaku yang rata-rata bekerja sebagai wiraswasta sengaja melakukan aksinya karena menemukan kesempatan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dua pisau dapur, dan dua motor pelaku untuk melancarkan aksi kejahatanya.

"Atas tindakan pelaku, untuk RA, DK, AP dan GKW dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.

Sementara penadah, yakni HSS dan FY, dikenai pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadah. Keduanya diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini