Guru Besar UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual: Polisi Belum Terima Laporan

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 April 2025 | 15:09 WIB
Guru Besar UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual: Polisi Belum Terima Laporan
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)

SuaraJogja.id - Polisi menyebut belum ada laporan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM).

Diketahui EM telah dipecat sebagai dosen UGM beberapa waktu lalu. Saat ini pihak kampus tengah menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan.

"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 April 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

Kendati demikian, Verena menambahkan polisi bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kampus terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga:Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM

"Namun demikian dari pihak Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan pihak-pihak terkait," ucapnya.

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.

Diketahui ada total 13 orang saksi dan korban yang diperiksa dalam proses yang dilakukan oleh Satgas PPKS beberapa waktu lalu terkait kasus ini.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi memastikan UGM tetap hadir untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban.

"Ada beberapa yang reportnya ya [korban] yang trauma tapi sudah didampingi dan itu akan ada perbaikan dan kembali beraktivitas seperti biasa," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Andi Sandi mengatakan belum ada informasi lebih lanjut mengenai informasi ada korban yang akan menempuh jalur hukum. Dia menegaskan bahwa pendampingan korban menjadi prioritas bagi UGM.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu [korban akan menempuh jalur hukum]. Tetapi bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," tandasnya.

Meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM, Andi mengatakan kalau status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek RI).

Saat ini UGM segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian atau PNS dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Ada tim khusus yang segera melakukan pemeriksaan lanjutkan terkait pelanggaran tersebut.

Sedangkan untuk pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak