Pemecatan EM sebagai dosen sudah ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Sebelumnya kasus dugaan kekerasan seksual mencuat di lingkungan pendidikan. Ini adalah kasus kesekian kali yang terjadi di Jogja dan masih terus mendapat sorotan.
Modus yang dilakukan pelaku Edy Meiyanto, kata Andi Sandi berkaitan dengan kegiatan akademik seperti bimbingan skripsi, tesis hingga disertasi.
Lokasi kejadian pun lebih banyak yang mengambil tempat di kediaman pribadi.
Baca Juga:Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM
"Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, dan disertasi," ujar Andi Sandi.
Ada pula modus dengan kegiatan-kegiatan lain berupa lomba dan yang berkait dengan kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.
Diketahui Edy sempat menjabat sebagai Ketua CRCC sebelum kasus ini mencuat.
Andi Sandi tak menampik kekerasan seksual itu juga ada yang terjadi di lingkungan kampus.
"Kemudian juga diresearch center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba. Jadi biasanya ada lomba, mereka membuat dokumen atau persiapan proposalnya itu dilakukan di luar kampus," ucapnya.
Baca Juga:UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
"Kalau kami melihat dari yang diperiksa, itu memang ada [yang di lingkungan kampus] tetapi itu yang verbal," imbuhnya.