Guru Besar UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual: Polisi Belum Terima Laporan

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 April 2025 | 15:09 WIB
Guru Besar UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual: Polisi Belum Terima Laporan
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu [korban akan menempuh jalur hukum]. Tetapi bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," tandasnya.

Meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM, Andi mengatakan kalau status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek RI).

Saat ini UGM segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian atau PNS dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Ada tim khusus yang segera melakukan pemeriksaan lanjutkan terkait pelanggaran tersebut.

Baca Juga:Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM

Sedangkan untuk pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen.

Pemecatan EM sebagai dosen sudah ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Sebelumnya kasus dugaan kekerasan seksual mencuat di lingkungan pendidikan. Ini adalah kasus kesekian kali yang terjadi di Jogja dan masih terus mendapat sorotan.

Modus yang dilakukan pelaku Edy Meiyanto, kata Andi Sandi berkaitan dengan kegiatan akademik seperti bimbingan skripsi, tesis hingga disertasi.

Lokasi kejadian pun lebih banyak yang mengambil tempat di kediaman pribadi.

Baca Juga:UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual

"Kalau modusnya, kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, dan disertasi," ujar Andi Sandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak