SuaraJogja.id - PT KAI akhirnya buka suara terkait rencana revitalisasi Stasiun Lempuyangan.
Kebijakan yang mengakibatkan sejumlah warga, pedagang, tukang parkir dan lainnya di RW 01, Bausasran, Kota Yogyakarta terpaksa tergusur disebut merupakan komitmen PT KAI dalam upaya pengamanan dan penjagaan aset rumah perusahaan.
"Rencana penataan stasiun Lempuyangan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai bentuk komitmen akan upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan sekaligus sebagai komitmen untuk mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api," papar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih di Yogyakarta, Rabu (9/4/2025) petang.
Menurut Feni, terdapat 13 rumah dinas yang berada dalam kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan. Hingga saat ini rumah-rumah tersebut masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI.
Baca Juga:Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
Bahkan rumah-rumah yang merupakan cagar budaya tersebut dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api. Karenanya penataan Stasiun Lempuyangan perlu segera dilakukan.
Apalagi volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan cukup tinggi saat ini. Sehingga PT KAI harus melakukan peningkatan keselamatan, pelayanan dan kenyamanan penumpang melalui penataan.
Feni menyebutkan, Stasiun Lempuyangan setiap hari memberangkatkan sebanyak 4.194 penumpang KAJJ. Selain itu menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ.
Sementara untuk penumpang KRL, setiap harinya terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun di Stasiun Lempuyangan. Data ini menunjukkan, Stasiun Lempuyangan melayani total sebanyak 15.643 penumpang per hari.
Hal ini menandakan keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu akses gerbang masuk yang strategis ke Kota Yogyakarta. Bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat baik untuk pendidikan, bekerja, bisnis, dan tentunya wisata.
Baca Juga:Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
"Sehingga diperlukan pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang dan hal ini membutuhkan lahan yang memadai," ujarnya.
Feni mengakui, kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan. Namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya oleh Keraton Yogyakarta.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Karenanya kepemilikan SKT yang dimiliki warga RW 01, Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset tanah atau bangunan.
KAI Daop 6 Yogyakarta menolak bila sosialisasi kepada warga dilakukan tergesa-gesa. BUMN tersebut mengklaim telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujarnya.
Secara terpisah Ketua RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, Anton Handriutomo mengungkapkan, dalam sosialisasi yang dilakukan PT KAI beberapa waktu lalu, PT KAI memang menyatakan sudah mendapat surat palilah atau surat keputusan pemanfaatan tanah dari Keraton Yogyakarta untuk menggunakan area RW 01. Palilah itu ditandatangani oleh GKR Mangkubumi sekitar Oktober 2024 lalu.
- 1
- 2