Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga

SKT yang diklaim dimiliki dua pihak baik warga dan PT KAI menjadi hal yang harus diluruskan.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 April 2025 | 19:09 WIB
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga RW 01 Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan, Rabu (9/4/2025). [Kontributor/Putu]

Feni mengakui, kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan. Namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya oleh Keraton Yogyakarta.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Karenanya kepemilikan SKT yang dimiliki warga RW 01, Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset tanah atau bangunan.

KAI Daop 6 Yogyakarta menolak bila sosialisasi kepada warga dilakukan tergesa-gesa. BUMN tersebut mengklaim telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

"KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujarnya.

Baca Juga:Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami

Secara terpisah Ketua RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, Anton Handriutomo mengungkapkan, dalam sosialisasi yang dilakukan PT KAI beberapa waktu lalu, PT KAI memang menyatakan sudah mendapat surat palilah atau surat keputusan pemanfaatan tanah dari Keraton Yogyakarta untuk menggunakan area RW 01. Palilah itu ditandatangani oleh GKR Mangkubumi sekitar Oktober 2024 lalu.

"Surat palilah ini bersifat sementara, berlaku satu tahun, dan dari palilah itu rencananya ditindaklanjuti dalam bentuk kekancingan dari Keraton. Sementara itu, masing-masing warga sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah). SKT ini memang bukan sertifikat tanah, tapi merupakan surat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di sana," jelasnya.

Dari SKT tersebut, lanjut Anton sebenarnya bisa ditindaklanjuti menjadi kekancingan atau ijin tertulis dari Keraton Yogyakarta.

Tapi saat mereka mengurus kekancingan, warga terhambat kebijakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Yogyakarta yang mensyaratkan adanya kerelaan dari PT KAI.

Sebab tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan dianggap sebagai aset PT KAI meski merupakan Tanah Kasultanan.

Baca Juga:Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya

"Dulu memang ini bangunan Belanda, milik NIS dan SS zaman dahulu. Tapi karena kami tidak mendapatkan kerelaan dari PT KAI, maka SKT kami tidak bisa diproses menjadi kekancingan. Masalahnya di situ," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak