DIY Aman dari Lonjakan Harga Beras, Ini Strategi Bulog Yogyakarta dengan Beras SPHP

Penyaluran SPHP akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 17 Juli 2025 | 22:26 WIB
DIY Aman dari Lonjakan Harga Beras, Ini Strategi Bulog Yogyakarta dengan Beras SPHP
ilustrasi beras. (Nathan Cima/unplash)

SuaraJogja.id - Perum Bulog Kantor Wilayah Yogyakarta terus memperkuat upaya stabilisasi harga pangan melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat.

Beras SPHP ini dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram, sesuai kebijakan resmi dari Badan Pangan Nasional.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Yogyakarta, Ninik Setyowati, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari penugasan berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Penyaluran SPHP akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 sebagai langkah konkret untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di wilayah DIY.

Baca Juga:Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?

“Target penyaluran SPHP untuk bulan Juli 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 385 ton, dan hingga saat ini sudah terealisasi sebanyak 10 ton,” ungkapnya, Kamis (17/7/2025).

Distribusi beras SPHP dilakukan melalui berbagai jalur penjualan, termasuk pengecer di pasar tradisional, koperasi seperti Desa Merah Putih, Gerakan Pangan Murah (GPM), serta kios pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurut Ninik, strategi ini bertujuan agar beras SPHP dapat dengan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, Bulog Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi di berbagai pasar untuk memastikan masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaat beras SPHP yang harganya terjangkau.

Harga beras SPHP yang diberikan kepada mitra penyalur dari gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, sementara HET untuk konsumen akhir ditetapkan Rp12.500 per kilogram.

Baca Juga:Fenomena Grup Gay di Yogyakarta, Kapolresta Janji Tindak Tegas

Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP.

Agar penyaluran tepat sasaran, Bulog menetapkan aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh mitra dan pengecer, termasuk larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain serta larangan mengubah kemasan.

Pengecer hanya boleh membeli maksimal dua ton per transaksi, sedangkan konsumen dapat membeli maksimal dua kemasan berukuran 5 kg dan tidak diperbolehkan untuk menjual kembali.

“Apabila pengecer melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi tegas,” tambah Ninik.

Bulog Kanwil Yogyakarta juga menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Satgas Pangan dalam melakukan pengawasan distribusi beras SPHP.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah penyimpangan di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak