Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton

Sebab urusan tanah Kasultanan merupakan wewenang Mangkubumi.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 10 April 2025 | 18:54 WIB
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
Spanduk penolakan penggusuran di kawasan Stasiun Lempuyangan yang masih terpasang, Kamis (10/4/2025). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait polemik rencana penggusuran 13 rumah yang ditempati warga RW 01, Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan.

Mengaku belum mengetahui detil permasalahan tersebut, Keraton Yogyakarta akan mengundang kedua belah pihak yang berseteru.

"Saya tidak ada pernyataan nanti akan menimbulkan masalah baru, nanti saja saya dengar dulu dari ke dua belah pihak," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/3/2025).

Sultan mengungkapan, dirinya menyerahkan polemik antara PT KAI dengan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan kepada putri pertamanya, GKR Mangkubumi.

Baca Juga:Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga

Sebab urusan tanah Kasultanan merupakan wewenang Mangkubumi yang menjabat Penghageng Datu Dana Suyasa yang berfungsi sebagai pengelola aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Karenanya Sultan akan menyelesaikan polemik kedua belah pihak tersebut melalui Mangkubumi.

Puterinya tersebut diminta mengundang kedua belah pihak.

"Yang ngundang biar lewat Mangkubumi itu wewenang dia kok. Ya coba nanti kita selesaikan, bagaimanapun harus selesai itu kalau ada masalah. Tapi saya belum tahu kepastiannya," jelas dia.

Secara terpisah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengungkapkan, PT KAI memang sengaja menata kembali kawasan Stasiun Lempuyangan.

Baca Juga:Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami

Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga RW 01 Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan, Rabu (9/4/2025). [Kontributor/Putu]
Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga RW 01 Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan, Rabu (9/4/2025). KAI punya kewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian. [Kontributor/Putu]

Daop 6 Yogyakarta fokus pada penertiban dan penjagaan aset rumah dinas yang masih tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan dari pihak-pihak yang menempati tanpa izin karena sudah kewajiban dan komitmen KAI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak