SuaraJogja.id - Aksi demo Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Yogyakarta sempat memanas. Massa yang sebelumnya menggelar aksi di simpang tiga Jalan Colombo Gejayan, Depok, Sleman, berpindah ke simpang tiga UIN Sunan Kalijaga, Sleman, Jumat (14/8/2020).
Pantauan SuaraJogja.id pukul 18.20 WIB, massa yang didominasi oleh mahasiswa melakukan aksi bakar ban di tengah simpang tiga UIN Sunan Kalijaga. Sejumlah spanduk penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibentangkan.
"Tolak Omnibus RUU Cipta Kerja. Kami hadir untuk menolak disahkannya peraturan yang banyak merugikan masyarakat," teriak sejumlah massa, Jumat.
Aksi bakar ban tersebut juga memicu warga sekitar untuk membubarkan demo. Sempat terjadi gesekan antara warga dan massa hingga polisi turun tangan sekitar pukul 19.15 wib. Beberapa warga meneriaki massa untuk membubarkan diri. Pasalnya, akses jalan Solo-Jogja macet total. Kendaraan dari arah UIN Sunan Kalijaga macet. Terdapat lempar-lemparan batu. Warga dan massa bersitegang.
Baca Juga:Tolak Omnibus Law, Aliansi Rakyat Bergerak Kembali Gelar Aksi di Gejayan
Pukul 20.00 WIB aksi menjadi lebih panas. Sejumlah warga terlihat membawa bambu untuk memukul mundur massa. Gesekan warga dan massa mendorong polisi bertindak. Massa pun diminta bubar dan kembali. Massa yang terdiri dari ratusan orang lalu digiring kembali ke Bundaran UGM, melewati rure dari UIN-Simpang Tiga Gejayan-Bundaran UGM.
Terpisah, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan, terjadi kesalahpahaman antara warga dan massa hingga timbul gesekan. Kendati demikian, pihaknya langsung mengambil langkah untuk meredam ketegangan.
"Mungkin warga melihat kondisi sudah malam. Maksud mereka juga agar massa memperhatikan kondisi lalu lintas. Namun semua berjalan lancar. Mungkin warga juga merasa terganggu tadi," jelasnya. Anton membeberkan bahwa aksi yang mengundang massa turun ke jalan dalam aturannya diimbau berakhir pada pukul 18.00 WIB. Ia menuturkan bahwa kegiatan hanya berupa pemberitahuan yang dilayangkan panitia aksi.
"Harusnya selasai pukul 18.00 WIB. Mereka hanya memberi pemberitahuan atas kegiatan itu. Jika izin tidak ada," kata Anton.
Baca Juga:Duduki Gejayan Lagi, ARB Terus Gelar Aksi Sampai Omnibus Law Dibatalkan