SuaraJogja.id - Unjuk rasa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang digaungkan melalui aksi Gejayan Memanggil oleh Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) dibubarkan paksa hingga berujung ricuh di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga, Depok, Sleman. Pembubaran tersebut menyebabkan salah seorang anggota aksi terkena lemparan batu hingga kepala mengeluarkan darah, Jumat (14/8/2020).
Humas ARB Lusi mengatakan, dari laporan yang dia terima, terdapat satu korban yang mendapat tindak kekerasan. Lainnya mengalami luka lebam atas insiden yang terjadi pada Jumat petang itu.
“Yang tercatat luka satu orang, berdarah di dahi akibat lemparan batu. Yang lain tidak tercatat karena bukan luka, melainkan lebam-lebam,” ungkap Lusi melalui pesan singkat pada SuaraJogja.id, Sabtu (15/8/2020).
Ia menuturkan, awalnya aksi tolak Omnibus Law berjalan lancar dan tidak ada singgungan dengan oknum mana pun saat digelar di simpang tiga Jalan Colombo-Gejayan, Sleman.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Tolak Omnibus Law di Jogja Ricuh, IG Mumtaz Rais Diserang
Namun pada sekitar pukul 18.15 WIB, saat massa mulai menyanyikan lagu dengan membentuk formasi lingkaran besar, mereka dikagetan dengan lemparan batu dibarengi puluhan orang tak dikenal mendatangi mereka sambil berlari dan membawa tongkat serta sebilah parang.
"Lemparan batu itu dari timur terus muncul dari puluhan orang-orang itu [dari arah timur]. Ada yang bawa tongkat kayu dan juga parang. Nah anehnya, pada waktu massa tak dikenal itu datang, polisi hanya melihat, diam saja mereka," jelasnya.
Lusi menjelaskan bahwa kebebasan menyerukan pendapat tetap harus mendapat perlindungan. Pembubaran oleh pihak yang berseragam dan tak berseragam, lanjut Lusi, menunjukkan bahwa kebebasan kritik di ruang publik seakan dibungkam.
"Jadi pas kita mundur itu, beberapa teman-teman aksi ada yang kena lemparan. Ada teman kita yang bawa mokom [mobil komando] juga berdarah dahinya. Perempuan juga ada yang kena [lemparan], langsung pulang," terang dia.
Baca Juga:Soal Ketegangan Warga dan Massa di Gejayan Jogja, Begini Kata Polisi
Massa kembali berkumpul dan tidak membalas aksi tersebut dengan maju menggunakan tangan kosong sekitar pukul 19.10 WIB. Pada pukul 19.40 WIB, massa aksi digiring kembali ke kampus UGM yang menjadi titik awal aksi.
"Teman-teman aksi Itu tidak membalas, kami kembali kumpul sambil mengangkat tangan dan menunjukkan tangan kita kosong. Saat kami digiring kembali ke kampus, ada polisi yang dorong-dorong teman kami," terangnya.
ARB menilai bahwa tindakan kekerasan oknum dan tak ada perlindungan penegak hukum ini termasuk dalam metode pembubaran aksi. ARB menyebut bahwa metode tersebut bukanlah hal baru, yang mana melibatkan pihak-pihak berseragam maupun tidak berseragam.
Kuatnya indikasi tersebut didasari atas pembiaran yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku penyerangan. Selain itu, pelaku penyerangan datang dari lokasi yang sama dengan titik kumpul polisi.
“Kami mengutuk keras tindakan praktik kekerasan dalam setiap penyampaian kebebasan berpendapat di muka umum. Juga terjadi politik impunitas dan penegakan hukum yang tumpul ditandai dengan kegagalan penegak hukum memberikan rasa aman kepada korban kekerasan,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menuturkan, ketegangan aksi terjadi antara mahasiswa dengan warga di jalan Jogja-Solo, Kecamatan Depok, Sleman.
"Mungkin warga melihat kondisi sudah malam. Maksud mereka agar massa juga memperhatikan arus lalu lintas. Namun semua berjalan lancar. Mungkin warga merasa terganggu saja," katanya.
Anton menyebut bahwa pihak kepolisian sudah mengambil sikap agar friksi yang terjadi antara mahasiswa dengan warga tidak menjadi lebih besar.
"Kami ambil langkah untuk meredam aksi. Agar ketegangan warga dan massa tak bertambah panjang," tutupnya.
Diketahui, beberapa hal yang menjadi tuntutan aksi ARB adalah agar pemerintah menggagalkan Omnibus Law serta memberikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, dan upah yang layak untuk rakyat selama pandemi.
Pemerintah juga dituntut menggratiskan biaya pendidikan perguruan tinggi selama dua semester selama pandemi, mencabut UU Minerba, membatalkan RUU Pertahanan, serta meninjau ulang RUU KUHP, juga segera mengesahkan RUU PKS.
ARB menuntut pula agar pemerintah menghentikan dwifungsi TNI dan Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik yang akan dilegalkan oleh Omnibus Law. Mereka juga menolak otonomi khusus Papua dan memberikan Hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya.
Selain itu, ARB juga menolak adanya tambang pasir besi di Kulon Progo, menolak rencana pembangunan bendungan besar, menghentikan segala pembangunan infrastruktur yang menggusur penghidupan warga, serta menuntut adanya standarisasi relaksasi kredit kendaraan bermotor.