Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengakui hajatan terutama pernikahan menjadi perhatian pemerintah Gunungkidul. Pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mengatur hajatan pernikahan tersebut. Tujuannya agar hajatan pernikahan tidak menjadi media penularan covid19.
"Kami serahkan wewenang pengawasan dan sanksi ke Pemerintah Kalurahan," kata dia.
Immawan menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan hajatan pernikahan terlebih dahulu sampai situasi pandemi Covid-19. Jikapun tetap akan melaksanakan, maka sebaiknya hanya akad nikah terbatas saja. Di mana pengiring mempelai tidak boleh lebih dari 50 orang dan tidak boleh ada prasmanan.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Korban Ledakan Beirut, Mempelai Wanita Dimakamkan Ala Pesta Pernikahan