Tak Pakai Masker, Wisatawan di Kaliurang Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Selain itu sejumlah tempat hiburan di Sleman juga ditutup paksa lantaran menyalahi jam operasional sesuai dengan protokol kesehatan.

Galih Priatmojo
Minggu, 23 Agustus 2020 | 14:24 WIB
Tak Pakai Masker, Wisatawan di Kaliurang Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
Ilustrasi masker bedah. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman, menggelar operasi tertib protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arif Pramana mengungkapkan operasi pantauan wisatawan tidak tertib protokol kesehatan itu dilakukan di wisata Kaliurang, tepatnya di TPR Kaliurang, TPR Gondang, Umbulharjo, Cangkringan serta Tebing Breksi.

Operasi dilakukan pada Sabtu dan Minggu (22&23/8/2020) pagi, bersama Satuan Perlindungan Masyarakat Kaliurang. Sasarannya yakni tentang kepatuhan dan ketertiban menggunakan masker, adanya tempat cuci tangan, pengukuran suhu serta penerapan jaga jarak.

Ia menyebut bagi para wisatawan yang kedapatan tak mengenakan atau membawa masker akan dikenai sanksi ringan yang sifatnya edukatif, yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga:Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja

"Salah satu sanksi edukatif bagi wisatawan yang tidak membawa masker, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya," terangnya, kala dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Selain menggelar operasi tertib protokol kesehatan di lokasi wisata, para petugas dari Sat Pol PP Sleman juga melakukan penertiban di sejumlah lokasi hiburan di kawasan Sleman yang belum taat jam operasional atau tutup pada pukul 23.00 WIB.

"Ada lima tempat yang dibubarkan paksa atau tutup pada Jumat, sedangkan Sabtu menyasar enam lokasi," kata dia.

Arif menyatakan, pada Sabtu, ada sebanyak empat lokasi dibubarkan paksa karena melebihi jam operasional.

Bagi pelaku usaha yang kedapatan melebihi jam operasional, diberikan berita acara pemeriksaan, imbuh Arif.

Baca Juga:Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan

Selain itu, kalau nantinya masih melanggar akan dilakukan peningkatan penindakan.

Sat Pol PP saat ini juga masih menunggu Peraturan Bupati terkait penindakan tertib protokol kesehatan COVID-19, disahkan.

Beberapa sanksi menanti yaitu teguran lisan, tertulis, sanksi sosial menyapu dengan durasi waktu tertentu dan sanksi yang bersifat wawasan kebangsaan serta denda administratif.

"Kami belum menerapkan denda berupa uang," ungkapnya.

Sementara itu, pada Sabtu malam pula, sekitar sepuluh tempat hiburan dan nongkrong di Sleman, juga disambangi aparat gabungan.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala menyebutkan, tempat-tempat nongkrong yang menjadi sasaran operasi berada di Kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati.

Tujuan operasi adalah memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus COVID-19.

"Ada empat tempat di Kecamatan Depok. Tempat itu melanggar ketentuan Jam Operasional Usaha dan melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Pelanggaran protokol kesehatan antara lain, tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan.

"Kepada para pelanggar usaha hiburan tersebut, diberikan Surat Peringatan. Agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalan SK Bupati nomor 50.2/KDH/A/2020, pada kegiatan sebelumnya telah diberikan pembinaan," kata Evie.

Ia menambahkan, dalam kegiatan itu  dibagikan pula masker bagi pengunjung maupun pegawai, yang kedapatan tidak memakai masker.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak