Demi Tekan Kecurangan, Fairuz Minta Peran Aktif Publik di Pilkada Bantul

pemantau pilkada adalah bagian penting dalam terus ikut mengawal secara legal proses penyelenggaraan pilkada.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 Agustus 2020 | 18:43 WIB
Demi Tekan Kecurangan, Fairuz Minta Peran Aktif Publik di Pilkada Bantul
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

SuaraJogja.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiap daerah selalu penuh dengan intrik dan tensi yang tinggi. Baik itu dari sisi calon-calon yang maju bertanding ataupun dari pendukung masing-masing kubu.

Penyelenggaraan Pilkada juga tidak lepas dari berbagai kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kecurangan bisa muncul dari mana saja, mulai dari peserta pemilu atau bahkan penyelenggara Pemilu.

Mengantisipasi hal tersebut Koordinator Divisi Pemantauan Pemilu Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Fairuz, mengatakan membutuhkan peran publik sebagai pemantau Pilkada Bantul yang akan segera diselenggarakan. Hal itu guna meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaksanaannya.

"Pemantau pemilu ini akan berperan untuk mendinginkan suasana baik ketika ego sektoral muncul di antara penyelenggara pemilu maupun saat ada ketegangan antara penyelenggara dan peserta pemilu," ujar Fairuz, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:Satu Anggota DPRD Bantul Positif Covid-19, Kantor Dikosongkan Dua Hari

Diungkapkan Fairuz meskipun pemantau pilkada ini memang tak punya kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa. Namun setidaknya kehadiran pemantau pilkada diharapkan dapat menjadi kekuatan penyeimbang. 

Ia menuturkan pemantau pilkada adalah bagian penting dalam terus ikut mengawal secara legal proses penyelenggaraan pilkada. Tujuannya jelas agar pilkada pada tahun 2020 dapat tidak hanya menghasikan pemimpin yang berkualitas tapi juga penyelenggaraannya.

"Kami terus mendorong KPU Bantul untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan kepada masyarakat secara umum," ungkapnya.

Tidak hanya melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan saja terhadap masyarakat, tapi Fairuz juga menekankan untuk pemanfaatan media sosial secara maksimal sebagai media sosisalisasi yang kreatif. Hal ini sebagai salah satu pendidikan pemilih mengingat saat pandemi Covid-19 porses sosialisasi tidak diperkenankan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

Fairuz menjelaskan pemantau dan pengawas pemilu merupakan lembaga kontrol untuk menjamin pemilihan kepala daerah berlangsung luber jurdil, transparan, akuntabel, dan sesuai kaidah undang-undang. Namun, satu hal yang menjadi pembeda yakni pengawas mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa.

Baca Juga:Positif Covid-19, Dokter Spesialis di Bantul Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak