“Kekancingan itu dikeluarkan juga tidak sembarang ada persyaratannya,” kata Julaidi.
Julaidi menuturkan, pihak BMT juga sudah mendapat surat keterangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul.Surat izin pemanfaatan lahan dari Bupati Bantul juga sudah dipegang. Selain itu dikatakan Julaidi, pihak BMT juga sudah melakukan sosialisasi sebelumnya.
Sementara itu, Carik Desa Srigading Dwi Krisdyanto mengatakan, alasan desa tidak berani memperbaiki bangunan tersebut karena asetnya bukan milik desa.
Selain itu, pertimbangan kondisi bangunan yang sudah cukup membahayakan juga menjadi pertimbangan.
Baca Juga:Ganjar Pranowo ke Temanggung Minta Petani Tembakau Batalkan Demo ke Istana
“Kayaknya dibangun dari pusat 2008 lalu. Tidak tahu milik siapa karena di bidang aset Kabupaten Bantul juga tidak ada,” katanya.