Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan

Menurut Eko, dari kerugian yang tinggi tersebut, pemblokiran dana yang bisa dilakukan baru mencapai 12,63 persen. Sedangkan pemblokiran rekening baru mencapai 28,99 persen.

Galih Priatmojo
Jum'at, 14 Maret 2025 | 20:48 WIB
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto menyampaikan tentang aduan kejahatan keuangan di Yogyakarta. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 58.206 laporan aduan terkait scam atau penipuan entitas keuangan ilegal pada periode 22 November 2024-28 Februari 2025 ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dari jumlah tersebut, di Yogyakarta tercatat sebanyak 1.973 laporan yang masuk atau 11 besar dari 38 propinsi di Indonesia.

"Total kerugian yang dilaporkan ke IASC mencapai Rp1 triliun dengan total dana yang diblokir mencapai Rp127,3 miliar," papar Kepala Otorita Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto di Yogyakarta, Jumat (14/3/2025).

Menurut Eko, dari kerugian yang tinggi tersebut, pemblokiran dana yang bisa dilakukan baru mencapai 12,63 persen. Sedangkan pemblokiran rekening baru mencapai 28,99 persen.

Tingginya angka laporan aduan entitas keuangan ilegal dan aksi penipuan di satu sisi karena banyak orang yang gampang mendapat iming-iming keuntungan besar. Di sisi lain hukuman yang ada saat ini belum cukup memberikan efek jera.

Baca Juga:Viral Pemuda Diduga Korban Kejahatan Jalanan di Turi Sleman, Ternyata Melukai Diri Sendiri

"Jika kita melihat hukuman yang diterapkan, tampaknya belum cukup tegas. Paling tidak, harus ada sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. Kemarin sebenarnya pemerintah sudah mengajukan usulan terkait dengan pemiskinan bagi koruptor, tetapi sayangnya DPR menolaknya," tandasnya.

Karenanya untuk bisa mengurangi angka kejahatan keuangan ilegal, maka para elite harus lebih serius untuk memberantas korupsi. Perlu ada tindakan nyata dan hukuman yang setimpal agar masyarakat yang ingin mencoba melakukan tindakan serupa berpikir dua kali.

Maraknya tindakan koruptif saat ini menunjukkan regulasi masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Hal Ini harus menjadi keprihatinan semua pihak.

"Dari sisi kami, tugas utama adalah terus mengingatkan industri jasa keuangan agar meningkatkan tata kelola mereka. Jika terjadi penyimpangan di industri keuangan, tentu kami akan menindaklanjutinya. Selain itu, kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran yang tampak menguntungkan, tetapi bisa membawa dampak buruk," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Satu Orang Terluka Diduga Korban Kejahatan Jalanan di Jalan Turi Sleman, Ini Kata Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak