SuaraJogja.id - Pengelola cafe di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok Sleman mengeluhkan tindakan aparat gabungan yang menertibkan kedai kopi miliknya saat giat operasi new normal.
Petugas gabungan saat itu langsung memberikan Surat Peringatan dan hanya menyasar satu cafe yang ada di Jalan Nologaten saja.
Penertiban dilakukan tim gabungan dari aparat Kepolisian Resor Sleman dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 23.30 wib
"Sebenarnya saat awal muncul virus Covid-19 di Yogyakarta memang ada sosialisasi ke kedai kopi termasuk ke kedai kopi milik kami. Tapi saat itu masih dengan cara yang halus," terang salah seorang pengelola cafe di Jalan Nologaten ditemui di cafe setempat, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga:Biar Nyaman Wisata New Normal, DISPAR DIY Luncurkan Jogja Clean an Safe
Pria yang enggan disebutkan namanya ini mengaku sudah menerapkan protokol keamanan dan pencegahan penularan virus Covid-19. Wastafel portable dan mewajibkan pelanggan mengenakan masker dilakukan dengan menempel banner dan spanduk.
"Kami sudah mengikuti protokol keamanan dari petugas. Warung kami buka sampai jam 21.00 wib, semuanya sudah dilakukan. Namun seiring perubahan kondisi new normal, tidak ada sosialisasi lagi dan kami membuka usaha sampai pukul 00.00 wib," kata dia.
Saat membuka usaha seperti biasa, cafe miliknya kembali didatangi aparat. Namun begitu kedatangan petugas berbeda dengan sebelumnya, petugas sedikit menekan dengan nada emosi.
"Selama masuk new normal ini, belum ada sosialiasi (jam operasional). Tahu-tahu mereka itu (petugas gabungan) datang dengan nada yang tidak enak," tambah dia.
Ia juga menyayangkan sikap marah yang ditunjukkkan petugas saat datang ke tempat usahanya.
Baca Juga:SKB CPNS di Kota Jogja Wajibkan Peserta dari Luar DIY Bawa Hasil RDT
"Ya mereka langsung marah-marah. Mereka tanya mau tutup jam berapa, mengapa tidak ada jaga jarak. Jadi mencari kesalahan agar kami merasa takut," jelasnya.
Padahal, kondisi cafe maupun usaha lain yang ada di sekitar Jalan Nologaten saat itu ramai pengunjung sama seperti cafe miliknya. Namun, hanya tempatnya saja yang didatangi dan langsung diberikan surat peringatan.
"Di sisi lain, cafe-cafe lain tidak disosialisasi seperti tempat usaha saya. Dari awal pandemi sampai sekarang juga tidak ditegur, hanya tempat saya saja. Kan jadi saya ngerasa kayak tidak adil. Kemarin langsung diberi surat peringatan dan mereka bilang jika masih seperti ini akan dicabut izinnya," terang dia.
Pihaknya mengungkapkan seharusnya petugas memberi teguran secara lisan terlebih dahulu sebelum memberi surat peringatan. Di sisi lain pihaknya juga sudah melakukan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya.
"Jadi tidak ada teguran, selain itu mereka mengatakan jika kami tidak mentaati peraturan bahwa cafe tutup jam 23.00 wib. Padahal informasi itu belum sampai kepada kami. Memang bangku dan kursi di cafe saya sudah saya berikan tanda. Tapi kami juga tidak bisa menegur pelanggan ketika yang datang bergerombol," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana menuturkan bahwa sosialisasi jam operasional cafe sudah dilakukan secara masif.
"Sebenarnya sudah sangat masif dilakukan baik oleh Satpol PP. Termasuk operasi dan monitoring jam buka cafe, warmindo dan lainnya," ungkap Arif.
Pihaknya akan mengecek kembali cafe atau kedai yang masih membuka tempat usaha melebihi jam operasional namun belum mendapat teguran.
"Masukan dari pengusaha ini nantinya kami evaluasi dan akan kami tindak lanjuti lagi sosialisasi dan pembinaanya. Yang jelas saat ini jam operasional cafe, warmindo dan tempat makan lainnya dibatasi sampai pukul 23.00 wib," jelas Arif.